Breaking News

PKN Laporkan Dugaan Penyelewengan Bumdes Bandung Marga ke Kejari Rejang Lebong

Jelajah Hukum Bengkulu


Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Rejang Lebong bersama warga Desa Bandung Marga Kecamatan, Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, mendatangi Kejari Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Senin (29/03/2021).



Beberapa warga Desa Bandung Marga yang di dampingi oleh Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Melaporkan adanya indikasi Penyelewengan Dana Desa yang di lakukan oleh Pengurus Bumdes Desa Bandung Marga Ke Kejari Rejang Lebong.


Ada beberapa item dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh pengurus Bumdes di desa Suka Marga yakni pembentukan Bumdes dengan anggaran, Pelatihan pengurus penyertaan modal Desa.


Saat di wawancarai awak media, ketua PKN Rejang Lebong Elvis Munandar membenarkan bahwa adanya penyelewengan anggaran tersebut.


“ Memang benar berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, pada tahun 2018 ada nya dugaan penyimpangan anggaran yang di lakukan oleh pengurus Bumdes desa Bandung Marga ada beberapa fiktip seperti pelatihan Bumdes, ” Ucapnya.



Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Rejang Lebong berharap kepada pihak kejari supaya cepat tanggap adanya laporan ini.


" Kiranya dapat di usut tuntas dan tindak tegas jika ditemukan bukti perbuatan melawan hukum/Korupsi oleh Oknum pengurus Bumdes sesuai proses hukum dan undang-undang yang berlaku," Pungkas Elvis Munandar Ketua PKN Rejang Lebong.


(TIM)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum