Breaking News

PKN Rejang Lebong Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dusun Sawah ke Kejari

Jelajah Hukum Bengkulu


Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Rejang Lebong melaporkan ke KEJARI atas Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Dusun Sawah,kecamatan Curup Utara,Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Senin (29/03/2021).



Ketua PKN Kabupaten Rejang Lebong, Elvis Munandar mendatangi Kejari Rejang Lebong yang di dampingi oleh Sekertaris Kanedi Irawan  melaporkan tentang perbuatan melawan hukum, atas dugaan korupsi dana desa, Desa dusun sawah. Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) tahun 2020.


Ketua PKN Kabupaten Rejang Lebong,Elvis Munandar saat diwawancarai oleh awak media di kantor KEJARI Rejang lebong menyampaikan,Berdasarkan yang kami laporkan ke Kejari Rejang Lebong diduga kuat ada penyelewengan anggaran Dana Desa di Dusun Sawah Curup Utara tahun anggaran 2020.


" Untuk sementara ini, kita tunggu keputusan dari Kejari Rejang Lebong untuk tindak lanjutnya,” Terangnya.


Dalam laporannya, ada 7 item Dugaan penyelewengan yang PKN laporkan,yaitu;

1. Menyangkut atas pengunduran diri sekretaris desa dusun sawah per tanggal 1 November 2020 inisial TN

2. Pembangunan tembok pelapis tebing (TPT)

3. Rehabilitasi jembatan milik desa.

4. Rehabilitasi peningkatan jalan desa.

5. Pembangunan sistem pembuangan air limbah rumah tangga.

6. Pembangunan lapangan futsal

7. Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan ketertiban.

8. Pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat desa.



PKN Rejang Lebong berharap kepada pihak kejari adanya tindak lanjut dari laporan ini.


" Kami berharap kepada kejari agar kiranya dapat di usut tuntas dan ditindak tegas, jika ditemukan bukti perbuatan melawan hukum/Korupsi oleh oknum jajaran kepala Desa Dusun Sawah,proses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku," Tegas Elvis.


(TIM)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum