Breaking News

Forkopimcam Parakansalak Untuk Sementara Tutup Tempat Wisata Situ Sukarame

Jelajah Hukum Sukabumi


Demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Parakansalak telah mengambil tindakan tegas,terarah dan terukur dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari minggu (16/05/2021) diwilayah wisata Kecamatan Parakansalak,Kabupaten Sukabumi.



" Kami khawatir apabila tidak dilakukan antisivasi penutupan pengunjung bisa membeludag, lebih banyak lagi," Ungkap Camat Parakansalak H.Royani.


H.Royani menyampaikan, sebelum hari Lebaran tepatnya pada hari Senin, kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Forkopimcam dengan pihak pelaku usaha disektor parawisata dan pada waktu itu, kami berkomitmen akan menerapkan PPKM. Karena PPKM sampai saat ini belum di cabut.


" Tiba-tiba euphoria masyarakat dalam mengekspresikan kegembiraan menyambut Hari Raya Idul Fitri diluar dugaan dan diluar sangkaan kami,meskipun kami sudah mengantisifasi sebelumnya," Terang H.Royani


Masih Kata H.Royani, Ternyata lonjakan pengunjung ke wisata Situ Sukarame sangat tinggi sekali.


" Sehingga pada hari sabtu siang harinya dilakukan pemblokiran dan pemutaran balik arah karena sudah tidak tertampung lagi," paparnya.



Ketua Forkopimcam yang didampingi Danramil dan Kapolsek Parakansalak saat diwawancarai awak media mengatakan,Hal ini juga mendapatkan apresiasi dari kalangan masyarakat.


" Sehingga dengan cepat bisa melakukan antisivasi sebelum pengunjung membeludak lebih besar lagi,"Pungkasnya.


(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum