Breaking News

Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi dari Ketua Umum PKN

Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi Tentang Surat Kakesbang Pol Kabupaten Kotim Kalimantan Tengah


                                         Bekasi,Senin 24-5-2021


Kepada Yang Terhormat,


1.Presiden RI Bapak Jokowi 

2.Menteri Dalam Negeri 

3.Para Gubernur di Indonesia 

4.Para Ketua Komisi Informasi di Indonesia 


Prihal:  Surat Edaran Kakesbangpol Kabupaten Kotim Kalimantan tengah  Nomor 220/279/Kesbangpol/X/2020 yang menurut PKN adalah sebuah upaya pembodohan dan  perlawanan kepada PKN 


Dengan Hormat,


Kami Pemantau Keuangan Negara (PKN) merasa keberatan kepada Surat Edaran Kakesbangpol Kabupaten Kotim Nomor 220/279/Kesbangpol/X/2020,yang inti nya Surat Edaran Larangan kepada  seluruh Dinas dan Kepala Desa dan Jajaran untuk memberikan Informasi Publik kepada Ormas karena melanggar pasal 59 ayat 2 huruf e UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak Hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.



Walaupun tidak secara langsung menyebut Ormas PKN. Namun,akibat Surat Edaran ini berdampak kepada Tim PKN di Kotim pada saat melakukan Peran serta masyarakat atau pengawasan masyarakat di Wilayah Pemda Kabupaten Kotim,antara lain ada nya Kepala Dinas dan Kepala Desa yang menolak permintaan informasi Publik tentang APBDEs dan LPJ APBDes yang di minta oleh Tim PKN dengan alasan sudah ada surat Edaran ini yang melarang memberikan jepada siapapun kecuali Inspektorat,BPK RI dan kepolisian dan kejaksaan serta Bupati.


Bahwa larangan kepada Ormas atau kepada PKN ,meminta Informasi Publik dengan mengunakan Dasar 59 ayat 2 huruf e UU No.17 Tahun 2013 adalah melanggar Hak-hak konstitusi Rakyat, sebagai mana Pasal 28 F UUD 1945,dan Surat Edaran ini bertentangan dengan UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 41 PP 43 tahun 2018 tentang tata Cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Permendagri No 3 Tahun 2017 tentang pedoman PPID di pemerintahan daerah.

Khusus nya Pasal 2 ayat 1 UU No 14 Tahun 2008.

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.


Bahwa PKN meminta Informasi Publik  bertujuan untuk mendukung pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pembrantasan korupsi,sesuai amanat dan perintah pasal 2 PP 43 Tahun 2018 Pasal 2 ayat ;

(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:

a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;

b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;



Bahwa PKN meminta Informasi tersebut bukan lah bertujuan untuk melakukan Tindakan Hukum sesuai dengan Tugas dan wewenang  Penegak Hukum antara lain Penangkapan atau penggeledahan atau penahanan.Namun PKN  hanya melakukan Pengawasan masyarakat dengan mencari,memperoleh dan melaporkan bila ada temuan-temuan dugaan korupsi ke penegak Hukum Sesuai pasal 2 ayat 2 PP 43 Tahun 2018.


PKN adalah Perkumpulan Rakyat yang terpanggil untuk membela Negeri, dengan cara antara lain berperan serta memberantas korupsi dengan menggunakan legalitas PKN sesuai amanat UU No 31 Tahun 1999 dan PP  43 Tahun 2018 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN dan  PP 68 Tahun 1999 Penyelenggaraan negara.


Atas Fakta-Fakta diatas, Kami pemantau keuangan negara PKN meminta kepada Presiden dan jajarannya agar ;


1.melakukan Sosialisasi tentang UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 dan UU No 14 Tahun 2018 

2.Membuat satu sistem atau program untuk membangun dan  tercipta nya Pradigma bagi penyelenggara negara Bahwa APBD dan APBN itu adalah uang Rakyat ,dan sehingga terbuka untuk rakyat .

3.Memberikan akses seluas luas kepada masyarakat untuk  berpartisipasi dalam penyelenggraan negara dan Pembrantasan Korupsi.

4.mewujudkan Azas  Transparansi dan Akuntabel yang artinya terbuka dan bertanggung kepada Rakyat,buukan hanya Slogan atau pencitraan semata.

5.Melakukan Reformasi  mental total untuk cipta kondisi budaya malu korupsi dan Malu sama Rakyat .



Demikianlah Surat Terbuka Pemantau Keuangan Negara PKN ini kami buat.

Semoga ini bermanfaat untuk cipta kondisi pemerintahan yang bersih dalam mewujudkan masyarakat Adil,Makmur dan Sejahtera sesuai dengan cita-cita Kemerdekaan Republik Indonesia.


Hormat Kami,


         ttd


PATAR SIHOTANG SH,MH 

(KETUA UMUM PEMANTAU KEUANGAN NEGARA RI)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum