Breaking News

Merasa Dicemarkan Nama Baik Hingga Dituduh Mencuri, PT Rosalia Indah Dituntut Konsumen

Jelajah Hukum Bogor


Diduga terjadi pencemaran nama baik dilakukan oleh awak bis No Pol AD 1513 EF, PT. Rosalia Indah bernama Purwo Lukito Yang beralamat kantor di Jalan Raya Tajur No 277  kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, kepada konsumen PT. Rosalia Indah bernama Haikal, anak dari bapak H.Asep Burhanudin ( Asep Sedunia ) Pemilik Pesantren Nur Al Ghani beralamat di Jalan Kencana 2, RT 02 RW 09, kelurahan kencana, kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.



Perbuatan pencemaran nama baik dilakukan oleh awak Bus No Pol AD 1513 EF, PT. Rosalia Indah bernama Purwo Lukito kepada Haikal Anak pimpinan POMPES Nur Al ghani.


Kejadian bermula dari salah seorang  penumpang Santri dari pondok pesantren Nur Al Ghani Bernama Haivan kehilangan HP dari bus yang di tumpangi nya, pada hari Sabtu tanggal (01/05/2021) dari Bogor, perjalanan pulang dengan naik Bus PT. Rosalia Indah ke kota Secang,Malang-Jawa Tengah.


Atas kejadian tersebut  tanpa adanya bukti, alasan yang jelas Purwo Lukito Awak bus No Pol AD 1513 EF dari PT. Rosalia Indah menuduh langsung Haikal bahwa Haikal (Korban) telah melakukan tindakan pencurian terhadap penumpang bus yang lain,tuduh Purwo Lukito.


Haikal ( korban ) merasa dituduh mencuri HP dan di intimidasi oleh Purwo ( awak Bus Raslia ), maka dengan kejadian tersebut korban melaporkan kepada orang tuanya Asep Burhanudin (Asep Sedunia).


Atas perlakuan awak bus Rosalia terhadap korban, Asep Burhanudin ayah korban mengatakan, Kami tidak terima dan menuntut PT. Rosalia  atas perbuatan awak bus melakukan perbuatan tidak menyenangkan.


" Kami tidak terima dan jelas ini pencemaran nama baik anak saya dan keluarga," ucap Asep.



Dari Mediasi yang dilakukan kedua belah pihak. Pihak Agen Rosalia terkesan menutupi kesalahan awak bus nya.


Kepala Cabang Rosalia Tajur Nanang Kosim mengatakan kepada pihak keluarga korban.


" Semua persoalan harus di sampaikan dulu ke kantor pusat," Ujarnya.


Ketika berita ini ditayangkan, belum ada niat baik dari pihak PT. Rosalia Indah dalam penyelesaian Pencemaran Nama Baik kepada Konsumen tersebut.


(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum