Breaking News

PKN Menang, Kades Negeri Agung dan Kades Sunsang Keok di PTUN Bandar Lampung

Jelajah Hukum Lampung


Majelis Hakim PTUN Bandar lampung,perintahkan Kepala Desa Negeri Agung dan Kepala Desa Sunsang memberikan dokumen APBDES dan Laporan pertanggung Jawaban APBDES kepada Pemohon keberatan PKN.


(Ketua Umum PKN RI, Patar Sihotang,S.H.,M.H)


Patar Sihotang S.H,.M.H ketua Umum PKN RI menjelaskan saat Konferensi Pers nya pada Sabtu (07/08/2021) di Kantor PKN Pusat, Jalan Caman Raya No.7 Jatibening Bekasi.

Bahwa dengan di putuskannya 2 nomor perkara Persidangan yang memenangkan PKN sebagai Rakyat Pemohon,maka Putusan PTUN ini dapat menjadi Jurisprudensi dan pedoman kepada Para Kepala Desa yang ada di Indonesia untuk memberikan permintaan masyarakat terhadap informasi dan agar semua APIP yang tergabung dalam Inspektorat dan Camat serta Bupati sebagai atasan memberikan arahan kepada kepala desa agar memberikan APBDES dan LPJ APBDES dan Dokumen lainnya kepada Masyarakat mana pun yang meminta dan yang membutuhkannya.


"Karena berdasarkan UU no 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2018 dan Uji persidangan PTUN Bandar Lampung menyatakan bahwa APBDES dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDES terbuka untuk umum dan dapat di akses oleh masyarakat," ujar Patar Sihotang.


Patar menjelaskan, Saat ini masih banyak Inspektorat dan camat mendoktrin dan menyampaikan Ultimatum kepada kepala desa agar tidak memberikan APBDES dan LPJ APBDES kepada masyarakat khususnya PKN,karena Itu adalah Rahasia negara sehingga yang berhak meminta nya adalah hanya Inspektorat,BPK RI dan kepolisian.


"Sehingga akibat doktrin pembodohan ini sering terjadi keributan dan ketegangan antara masyarakat dan kepala desa dan pengurus desa,karena Kepala desa dan perangkatnya patuh dan taat kepada Doktrin pembodohan yang di lakukan atasannya ,sementara masyarakat menuntut hak hak kebebasan memperoleh Informasi sesuai dengan UU No 14 Tahun 2018 dan perki no 1 tahun 2018 dan Kemendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa," ungkap ketua umum PKN RI ini.


Patar pun menyampaikan, bahwa atas putusan ini PKN mengucapkan terima kasih kepada Para hakim PTUN Bandar Lampung yang memenangkan PKN dan Tim PKN Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung.


"Khusus nya Tim PKN Way kanan yang sudah berkorban materi dan waktu selama berlangsung nya persidangan di PTUN Bandar Lampung," ucap Patar.


Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang, S.H,.M.H berharap, semoga Putusan ini di baca dan di pahami dan di ikuti oleh para Kepala desa,para Inspektorat dan para Camat maupun para Bupati,agar memberikan APBDES dan LPJ APBDES kepada masyarakat yang meminta dan membutuhkan tanpa syarat dan tidak di persulit lagi dan kepada masyarakat serta sahabat-sahabat sebangsa dan setanah air khususnya para rekan anti Korupsi.


"Gunakan lah Putusan PTUN yang mantap dan bersahaja ini sebagai dasar mu meminta APBDES dan LPJ APBDES di seluruh kepala desa di Indonesia, demi kelancaran dan keberhasilan panggilan Jiwa dalam membela negara sesuai amanat Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 45, dengan implementasinya melakukan Peran serta masyarakat memberantas dan mencegah korupsi demi tercapainya pemerintah yang bersih dan Transparansi,sehingga terwujud masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia sesuai pembukaan UUD 1945," pungkasnya.


(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum