Breaking News

Kadis Pendidikan Kabupaten Sukabumi Berikan Penjelasan Terkait Fenomena Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah

Jelajah Hukum Sukabumi


Jabatan Kepala Sekolah adalah jabatan struktural yang di isi melalui pendaftaran, tes dan lolos tes serta saat ini ditambah lagi dengan diklat penguatan.


(Kadis Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin,S.Pd,.MM.Pd)


Fenomena mengapa banyak terjadi kekosongan kepala sekolah di Kabupaten Sukabumi saat ini?


Salah satu hal yang menyebabkan kekosongan adalah persiapan regenerasi kepala sekolah yang tidak terorganisir atau lambat.


Disela -sela kesibukannya, setelah selesai Rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi,pada hari Kamis, 21 Oktober 2021, bertempat di Kantor  Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Sukabumi Mohammad Solihin,S.Pd.,M.M.Pd.memberikan keterangan perihal Seputar Fenomena Kekosongan Kepala Sekolah Dikabupaten Sukabumi.


Beliau Menyampaikan bahwa Selama lima tahun memang Belum ada perekrutan calon Kepala sekolah dikabupaten Sukabumi karena kendala Tekhnis.


"Selama lima tahun di Kabupaten Sukabumi tidak ada perekrutan Kepala Sekolah,dikarenakan ada beberapa kendala,karena kita untuk pengangkatan Kepala Sekolah harus mengacu kepada aturan yaitu Permendikbud nomor 6 tahun 2018,tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, " kata Kadis


Selanjutnya, Beliaupun menjelaskan Bahwa dalam Pencalonan Kepala sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti Bimtek kepala Sekolah yang di selenggarakan oleh lembaga Resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah.


"Calon Kepala sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan dan lolos tes,lalu selanjutnya akan mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS),sesuai dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018," ujarnya.


Terkait dengan Kekosongan jabatan kepala sekolah dikabupaten Sukabumi,kepala Dinas pendidikan kabupaten Sukabumi membenarkan hal tersebut,dan Pihaknya senantiasa akan selalu berusaha agar hal tersebut Bisa secepatnya teratasi.


"Sejak lama saya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai Pihak termasuk dengan LPPKSPS di Solo,tetapi banyak kendala mulai dari kurangnya Anggaran, keterbatasan dan kekurangan Asessor dan hal yang lainnya,tetapi Alhamdulillah berkat kerja sama dan dukungan dari semua Pihak,mudah-mudahan Pada Tahun 2021 ini, ada sekitar 263 orang calon Kepala sekolah yang terdiri dari 203 orang calon Kepala sekolah SD dan 60 orang calon Kepala Sekolah SMP yang akan di ikut sertakan untuk melaksanakan Diklat calon Kepala Sekolah,diutamakan yang Sudah Memasuki Usia Diatas 50 Tahun," terangnya.



Kadis Pendidikan pun menambahkan, pihak Dinas pendidikan Kabupaten Sukabumi dan semua pihak sudah berusaha ingin semua calon Kepala Sekolah yang sudah mendaftar bisa ikut serta,tapi untuk Tahun Ini dari LPPKSPS hanya diberikan kuota sebanyak itu.


"Tentu saja kami dari jajaran Dinas Pendidikan dan pihak-pihak terkait berkeinginan agar semua calon kepala sekolah bisa melaksanakan Diklat pada tahun ini, Tetapi karena Keterbatasan jumlah Asessor,tahun ini hanya bisa mengikut sertakan calon Kepala sekolah sebanyak itu,dan bagi calon Kepala Sekolah yang belum bisa ikut Diklat pada tahun Ini agar segera untuk mendaftarkan diri menjadi Guru Penggerak,karena ditahun 2022 ada perubahan Regulasi,dimana calon Kepala Sekolah harus berasal dari guru Penggerak," bebernya


Menanggapi Hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra Usep Wawan,S.Pd.,M.M.Pd, Mengapresiasi dan akan nendukung sepenuhnya langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.


"Saya selaku salah satu Dewan yang Memiliki latar belakang sebagai seorang guru, tentunya sangat Mengapresiasi dan akan mendukung langkah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi,terutama dalam hal mengatasi kekosongan jabatan Kepala sekolah dan saya berharap agar secepatnya bisa terlaksana,sehingga ditahun 2022 kekosongan kepala sekolah bisa terisi,dan sekolah bisa memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik lagi," pungkas Usep wawan.


(EN)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum