Breaking News

Pimpin Raker Gabungan, Yudi Suryadikrama: CSR Harus Berdampak Positif Terhadap Lingkungan Masyarakat

Jelajah Hukum Sukabumi


H.Yudi Suryadikrama,S.H Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan memimpin acara rapat kerja gabungan pembahasan tentang CSR, TJSL bersama mitra kerja.



Hadir di acara tersebut,Wakil ketua DPRD Yudi Suryadikrama juga para Pimpinan Fraksi dari Komisi DPRD Kabupaten Sukabumi,serta dari pihak Pemda yang di hadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman dan juga dari Tim Forum TJSL serta perwakilan pengusaha.Acara digelar di Aula Dinas Perhubungan di Jalan Cikembang,Kabupaten Sukabumi. Rabu (13/10/2021)


Dalam kesempatan tersebut, agenda pembahasan Raker adalah mengoptimalkan perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi harus melaksanakan kewajibannya yakni Corporate Sosial Responsibility (CSR) untuk kesejateraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.


Wakil Ketua DPRD Yudi Suryadikrama,S.H dalam penyampaiannya, kami dari DPRD Kabupaten Sukabumi perlu mengetahui tentang penyaluran CSR, jangan sampai di Kabupaten Sukabumi ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan daerah yang mengatur tentang CSR tersebut.


"Dan perda terkait CSR digagas untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Karena itu, program CSR harus sesuai dengan program pemerintah kabupaten yang memiliki 47 Kecamatan,381 Desa dan 5 kelurahan," tuturnya.


Yudi pun menjelaskan bahwa dengan ada nya CSR harus berdampak positif terhadap lingkungan masyarakat dimana perusahaan itu berada, juga adanya kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan.


"Ini sangat bermanfaat bagi lingkungan,khusus nya di Kabupaten Sukabumi," paparnya.


Di tempat yang sama, Sekda menyebutkan terkait TJSPKBL ada dua Keputusan Bupati yaitu mengenai Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan. 


"Tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen untuk berperan serta membangun ekonomi berkelanjutan,baik itu perusahaan sendiri atau komunitas maupun masyarakat yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dibidang sosial, pendidikan kesehatan, bina lingkungan, daya beli masyarakat, infrastruktur pedesaan serta bina keagamaan" terangnya.



Menurut Sekda,Perda Kabupaten Sukabumi No 6 Tahun 2014 tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan,serta Perbup Sukabumi No 2 tahun 2020 tentang perusahaan Umum Daerah Agribisnis perlu di sosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat, baik langsung ataupun tidak langsung.


"Dalam hal ini Pemerintah Daerah sudah mensosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi,baik itu secara langsung maupun bersurat dan juga CSR merupakan kewajiban perusahaan,maka sepatutnya seluruh perusahaan melaksanakannya sesuai aturan dan Perundang-undangan," pungkasnya.


(Aep)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum