Breaking News

Kejaksaan Negri Cibinong Berhasil Ungkap Pidana Korupsi Manager Serba Usaha Lestari PT Taman Matahari Rugikan Negara 4,2 Milyar

Jelajah Hukum Bogor


Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melakukan penahanan terhadap tersangka HC, S.T, dan AG dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Briguna kepada anggota Koperasi Serba Usaha Lestari (KSUL) pada PT Taman Wisata Matahari.



Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Juanda, S.H., M.H menjelaskan, Penahanan kepada tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Bogor.


"Tersangka HC, ST sendiri merupakan Manajer Koperasi Serba Usaha Lestari PT Taman Wisata Matahari sedangkan tersangka AG merupakan karyawan PT Halal Berkah Indonesia," ucap Juanda pada awak media di ruang kerjanya pada Kamis ( 04/09/2021).


Juanda menerangkan, kronologis perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.


"Tersangka AG mengirimkan data 20 karyawan PT HBI kepada HC, dari data-data tersebut kemudian HC mengeluarkan SK seolah-olah 20 karyawan tersebut merupakan karyawan PT Taman Wisata Mathari, dan setelah SK Keluar kemudian dikirimkan data tersebut kembali melalui WhatsApp kepada tersangka HL untuk diproses permohonan kreditnya dan setelah pencairan kredit uangnya ditarik oleh tersangka HC dan dibagi bersama-sama dengan Tsk HL dan HC serta AG, sampai kredit itu macet dan gagal bayar," ungkap Juanda.



Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Kredit Briguna KCP Tegar Beriman dimana dalam perkara tersebut Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan dua orang tersangka dan juga telah dilakukan penahanan terhadap HL selaku AO kredit Briguna Tegar Beriman dan M. D selaku Ketua Koperasi SPIS.


"Atas hal tersebut, penyidik pada seksi Pidana Khusus (Pidsus) akan segera merampungkan berkas perkara dan menyempurnakan alat bukti yang nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti dan dinyatakan lengkap. Atas perbuatan para tersangka dari kedua perkara tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 4.2 Milyar," pungkasnya.


(Hry)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum