Breaking News

Diduga Setoran PBB Warga Nagari Sungai Jambu Digelapkan

Jelajah Hukum Sumatera Barat


Dugaan penggelapan uang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga terjadi di Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat. Pasalnya, uang PBB yang rutin dibayarkan warga raib entah kemana.


             (Kantor Nagari Sungai Jambu)


Dari informasi yang dihimpun di lapangan oleh awak media jelajahhukum.com dari warga, persoalan ini baru di ketahui berawal saat "Wali Jorong" mengantarkan Tagihan/Slip pembayaran PBB.


Saat itu, warga di tagih  untuk melunasi tungakan (Hutang) PBB, yang mana sebelum nya telah dibayar oleh warga setiap tahunnya.


Menurut narasumber yang ditemui, ada beberapa warga yang merasa dirugikan, seperti berinisial AS (70) warga Jarong Sungai Jambu, Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan. AS yang saat itu di datangi Wali Jorong meminta membayar PBB kerumahnya. Perangkat Nagari Wali Jorong meminta untuk membayar/ penyelesaian  hutang tungakan PBB,


"Yang mana menurut Perangkat Nagari Wali Jorong, katanya saya belum membayar hutang PBB, padahal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang saya terima, setiap tahun selalu rutin di bayar dan saya lunasi," ucap AS.


AS yang di tagih tunggakan/hutang pajak PBB menjelaskan bahwa pembayaran PBB awalnya dilakukan ke kantor Wali Nagari sebelum berubah ke sistem pembayaran online. Pembayaran dilakukan setelah warga menerima SPPT untuk kemudian warga pun akan diberi bukti pembayaran jika telah membayarnya.


"Jadi kita mengkonfirmasi keterangan tesebut ke Nagari untuk membayar PBB, lalu ada petugas kantor Wali Nagari yang menerimanya, jadi bukti pembayarannya ada," terang AS.


Namun yang menjadi pertanyaannya, masih kata AS, saat sistem pembayaran berubah ke sistem online. Uang PBB yang setiap tahun selalu dibayar, kenapa tidak tercatat dalam sistem dan data pembayar pajak di kantor wali nagari sungai jambu?


"Kita rutin bayar PBB karena apa? karena kita merasa takut sebagai orang kecil. Apapun yang diperintahkan pemerintah makà kita laksanakan," ucapnya.


AS menyebutkan, meski jumlahnya tidak terlalu besar namun persoalan ini menjadi persoalan yang banyak dikeluhkan warga. Seperti PBB yang pernah saya bayarkan secara berturut-turut dimulai dari tahun 2017 sebesar Rp 150 ribu, kemudian tahun 2018 sebesar Rp 156 ribu dan tahun 2019 sebesar Rp 156 ribu.


"Jadi ini yang saya pertanyakan, uangnya lari kemana? saya pertanyakan kenapa bisa begini? jawaban dari Perangkat Nagari yang membidangi PBB, dia bilang uangnya mungkin sama almarhumah Erna,(exs perangkat yg membidangi PBB). Sekarang kami (Perangkat Nagari Sungai Jambu) sedang sibuk persiapan acara  Pilwana, habis tahun baru kami selesaikan," ujar AS menjelaskan apa yang dikatakan Perangkat Nagari.


Persoalan yang sama pun dirasakan oleh EM (62) Warga Jorong Sungai Jambu, Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan. PBB yang rutin dibayarnya tidak tercatat dalam sistem, sehingga ia dianggap masih memiliki tunggakan/hutang.


"Saya dianggap punya utang PBB tahun 2016 sama 2017 sekitar Rp 115 ribu padahal sudah di bayar," jelas EM


EM menambahkan, persoalan ini menjadi persoalan yang umum dirasakan oleh hampir seluruh warga di Nagari Sungai Jambu, bahkan ada warga mau mengambil BLT malahan di minta untuk membayar/ melunasi PBB.


"Padahal PBB warga tersebut sudah di bayar sebelumnya," terangnya.



Di tempat yang berbeda, juga di alami warga berinisial YN (48) di Jorong Batur Nagari Sungai Jambu. YN mengungkapkan bahwa Ia pun pernah di minta oleh Kaur yang bekerja di Pemerintahan Nagari Sungai Jambu untuk membayar pajak, dari tahun 2015 sampai 2021.


"Ketika saya mengurus BLT, saya juga pernah di minta untuk membayar pajak dari tahun 2015 sampai tahun 2021. Karena saya tidak punya bukti pembayaran,akhirnya saya bayar juga karena saya mau mengambil BLT," imbuhnya.


Saat di konfirmasi oleh awak media jelajahhukum.com ke Adri Mufendri, Wali Nagari Jorong Sungai Jambu mengatakan, benar bahwa pajak sudah di setorkan oleh warga dan uang setoran PBB sudah di setor ke almarhumah Erna sebagai Kolektor Pajak.


"Nanti di tahun 2022 kami akan menyelesaikannya, karena kami di Nagari sedang sibuk urusan Pilwana," pungkasnya, Rabu (29/12/2021).


Reporter : Ade

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum