Breaking News

Jelang Pilkades Serentak 2022, Kapolsek Tempilang Terus Laksanakan Safari Jum'at Keliling


Jelajahhukum.com||Bangka Barat - Hukum sholat Jumat adalah wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Ibadah ini memiliki keutamaan besar bagi yang mengerjakannya, dan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, akan ditutup hatinya oleh Allah SWT.


Mendirikan sholat jumat juga telah disebutkan dalam Al Quran dalam surat Al Jumuah ayat 9, yang artinya;

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".


Seperti biasanya setiap hari Jum'at, kapolsek Tempilang Iptu A Mukhlis SH,SE menjalankan program safari Jum'at keliling. Bertempat di Masjid Al - Munawaroh Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Jum'at 24 Juni 2022.


Dalam kesempatan itu Iptu A Mukhlis SH,SE selaku kapolsek Tempilang menyampaikan pesan kepada para jemaah masjid Al- Munawaroh, Mari kita senantiasa menjaga harkamtibmas lingkungan bersama,meningkatkan sinergitas antara Polri dengan elemen masyarakat dalam bentuk kegiatan positif.



"Diharapkan menjelang pilkades serentak 2022 di Kecamatan Tempilang nantinya, Desa Tanjung Niur merupakan salah satu pesertanya. Kami harapkan agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas, semua kandidat adalah warga kita sendiri dan siapapun yg menang adalah org yg mendapat amanah dari warga untuk memimpin Desa Tanjung Niur," ungkap Kapolsek.


Dalam konteks penanggulangan pandemi covid-19, situasi saat ini masih berjalan dan masyarakat harus terus menjaga protokol kesehatan.


Reporter: Hariyono

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum