Breaking News

Polres Bangka Menerima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung


Jelajahhukum.com||Bangka Belitung - Polres Bangka mendapatkan Penghargaan yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Babel atas prestasi dalam pengungkapan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu seberat 3,6 kilogram di wilayah Kabupaten Bangka.


Penyerahan dilakukan di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung dan bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2022, Senin (27/6/2022).


Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si, di ruang kerjanya menjelaskan, penghargaan BNN Provinsi Babel atas prestasi yang diraih oleh Polres Bangka telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba yang diduga shabu dengan berat 3,6 kilogram.


"Diharapan dengan adanya pemberian penghargaan ini, bisa terus memacu semangat dan menjaga moral dari personil Polres Bangka dalam berprestasi," ujar Kapolres.


Kapolres Bangka pun menyampaikan, untuk saat ini kasus tersebut masih tetap dikembangkan, tidak hanya kepada UU Narkoba dan Narkotika tetapi juga terhadap UU pencucian uang.


"Selain itu, tidak hanya dalam pengungkapan kasus Narkoba saja. Dalam pelaksanaan tugas-tugas Harkamtibmas dan penegakan hukum secara umum pun kita terus laksanakan. Sehingga pelaksanaan tugas yang komprehensif, yang dilakukan oleh Polres Bangka mulai dari langkah preemtif, preventif dan represif bisa konsisten dan dapat berkesinambungan, sehingga bisa memberikan hasil yang maksimal. Kemudian bisa menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Bangka," tegas Kapolres.


Reporter: Hariyono

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum