Breaking News

Aksi Massa Gabungan Desak Kejari Kota Sukabumi Ungkap Aktor BG Bodong Pasar Pelita


Jelajahhukum.com|Sukabumi - Kasus Pasar Pelita yang masih menggelinding di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi kembali memanas dengan aksi massa gabungan yang menamakan diri Aksi Pembukaan di halaman Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (18/08/2022). 


Dari titik start jalan lingkar jalur, puluhan massa aksi dibawah pengawalan dan penjagaan ketat aparat gabungan Kepolisian Polres Kota Sukabumi tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Kehadiran massa gabungan di halaman Kejari Kota Sukabumi yang dikomandoi Sekjen LSM GAPURA RI Bulderi Sebastian, meminta keseriusan penanganan kasus tipu gelap Pasar Pelita dan mendesak Kejari Kota Sukabumi untuk mengusut tuntas aktor intelektual atas Jaminan Pelaksanaan atau Bank Garansi (BG) oleh PT Anugerah Kencana Abadi yang diduga bodong.


Sebelumnya, dalam perjanjian kontrak PT AKA saat itu tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25 Maret 2015 dengan waktu pengelolaan 25 tahun. Nilai investasi sebesar Rp 390 Miliar, dan PT AKA diwajibkan menyerahkan jaminan 5 persen dari total investasi berupa Bank Garansi.


"Kami menduga Bank Garansi 5 % atau sebesar Rp 19 Miliar pada saat itu fiktif alias bodong di Bank Mandiri, pejabat Pemkot Sukabumi dalam hal ini Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib bertanggung jawab," kata orator aksi, Arief Saepudin


Aksi massa LSM GAPURA yang turut diikuti LSM Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) dan Ormas Pandawa 16 itu menilai pejabat PA dan PPK Pemkot Sukabumi dalam proyek Pasar Pelita telah melakukan kelalain dalam proses verifikasi Bank Garansi sehingga menjadi bodong atau fiktif dan menimbulkan kerugian Negara.



"Jika benar verifikasinya, maka Pemkot Sukabumi pada saat itu dapat mencairkan Bank Garansi Rp 19 Miliar sebagai bagian dari Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi, selain itu Pemerintah Daerah Kota Sukabumi pada saat itu sudah tau bahwa Bank Garansi bodong tetapi tidak dilaporkan pada institusi penegak hukum, ini ada permainan apa, para pejabat Pemkot Sukabumi?" kata Orator Aksi, Fery Permana


Puluhan massa aksi menuntut nyali Kejari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk mengungkap aktor intelektual dibalik dugaan kasus Bank Garansi bodong, mereka datang membawa spanduk bertuliskan "Mana Nyalimu Kejari, Usut Tuntas.! Bongkar Aktor Intelektual Dugaan Bank Garansi Fiktif Kasus Pasar Pelita".


Ketua GMB Jabar, Deny Sopian dalam orasinya mengatakan kerugian Negara sebesar Rp 19 miliar sudah terjadi saat itu.


"Kami menilai kerugian Negara sebesar Rp 19 miliar sudah terjadi, ada apa oknum pejabat tinggi Pemkot Sukabumi dengan PT AKA? Ini butuh nyali Kejari kota Sukabumi untuk mengusut tuntas siapa aktor intelektualnya," katanya. 


Koordinator aksi Bulderi Sebastian menutup jalannya aksi massa dengan membacakan Pernyataan Sikap dan menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.



Isi pernyataan sikap massa aksi diantaranya; 

1) Usut tuntas kelanjutan kasus dugaan Bank Garansi Fiktif oleh PT AKA dalam Kasus Pasar Pelita, Kota Sukabumi yang diduga senilai Rp 19 Miliar.

2) Bongkar aktor intelektual termasuk keterlibatan oknum-oknum Pejabat Pemda Kota Sukabumi dibalik dugaan Bank Garansi  Fiktif kasus Pasar Pelita.

3) Jika dalam kasus dugaan Bank Garansi Fiktif ini tidak segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, kami pastikan hadir kembali dalam jumlah massa yang lebih besar dan membawa kasus kerugian Negara ini ke hadapan Bapak Presiden RI.


Sementara itu saat berlangsung nya aksi, Kejaksaan Negri Kota Sukabumi yang diwakilkan kepada kasi intel kejari kota sukabumi, Arief menyampaikan jawaban dari aksi tersebut.

Lihat video dibawah ini;


(Video: Kasie Intel Kejari Kota Sukabumi, Arief)


(*red)


© Copyright 2022 - Jelajah Hukum