Breaking News

Diduga Sebagai Tempat Transaksi Obat Terlarang, Sebuah Gubug Dibongkar dan Dibakar Aparat Gabungan


Jelajahhukum.com|Sukabumi - Banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya sebuah gubug disebuah lahan kebun kacang yang digarap warga Griya Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, akhirnya Kapolsek Cicurug Polres Sukabumi Kompol Parlan dengan Pemerintah Kecamatan Cicurug mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan membakar gubug tersebut, Selasa (16/08/2022).


Gubug yang sangat sederhana terbuat dari batang bambu dan ditutupi terpal plastik itu selama ini disinyalir menjadi tempat terjadinya transaksi obat keras terlarang jenis tramadol yang meresahkan masyarakat sekitar.


"Sore ini saya dengan pihak Kecamatan dan anggota satuan Narkoba membongkar sebuah gubug yang disinyalir sebagai tempat transaksi obat terlarang," ujar Parlan kepada awak media dilokasi.



Menurut Parlan, keluhan dan laporan masyarakat tentang dugaan adanya transaksi obat terlarang digubug yang telah dibongkar nya juga sempat dilaporkan masyarakat melalui akun IG resmi Polres Sukabumi.


"Dengan dibongkarnya gubug ini, saya harap masyarakat menjadi tenang dan tidak ada transaksi obat terlarang ditempat ini," tambahnya.



Untuk informasi tentang adanya kegiatan transaksi obat terlarang, Parlan mengatakan pihaknya bersama anggota Satuan Narkoba Polres masih melakukan penelusuran dan penyelidikan.


"Informasi tentang peredaran Narkoba pasti akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.


(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum