Breaking News

Akses Jalan Tertutup Banjir, Warga Ciletuh Murka

Foto: Rd.Anggi Ismail Triana (Jas Merah) Tim Kuasa Hukum Warga dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners saat meninjau lokasi


Jelajahhukum.com||Bogor - Berita pilu hadir di Kampung Ciletuh Hilir Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Pasalnya, mulai dari bapak-bapak/ibu-ibu sampai anak-anak sekolah memprotes akibat adanya akses jalan yang tertutup air. Hal itu disebabkan adanya dugaan pembangunan proyek MNC Land yaitu Movie Land.

Air bercampur lumpur telah menutup akses jalan satu-satunya yang hanya dapat dilalui oleh warga ciletuh hilir. Mulai bapak-bapak yang bekerja, ibu-ibu yang ke pasar sampai kepada anak-anak yang hendak bersekolah.

Tim Kuasa Hukum warga dari Kantor hukum Sembilan Bintang & Partners meninjau langsung lokasi yang terdampak pembangunan proyek oleh PT. Lido Nirwana Parahyangan (Mnc Land) di Kampung Ciletuh Hilir.

Peninjauan ini dikarenakan banyak laporan dari masyarakat ciletuh hilir sebagai Klien sah yang terkendala, diakibatkan akses jalan satu-satunya untuk melangsungkan kehidupan sehari-hari terputus, warga harus berjuang memutar lebih jauh, sehingga harus menempuh waktu tambahan 30 menit dari jarak tempuh yang seharusnya bisa ditempuh 10 menit.

Rd. Anggi Ismail Triana selaku Ketua Tim kuasa hukum masyarakat Ciletuh Hilir menyampaikan, warga Kampung Ciletuh Hilir merasa sulit dalam beraktivitas sehari-hari, mulai dari ibu-ibu, anak sekolah, dan bapak-bapak yang berangkat untuk mencari nafkah.

"Lagi-lagi MNC kerap berulah dari waktu ke waktu nya, heran saya. Manajemen pembangunannya sangat kacau sekali, mereka enggan belajar dari peristiwa dimasa lalu," tuturnya.

Muspika Cigombong seperti Kades, Kecamatan, Koramil sampai Polsek terkesan cuek terhadap penderitaan masyarakatnya, lanjut Anggi, padahal itu jalan disinyalir punya aset Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Harusnya mereka cepat tanggap dan menyikapi dengan tegas dan serius terhadap musibah yang dialami oleh warganya.

"Saya akan layangkan somasi kepada MNC Land, karena ketidakbecusan manajemen berdampak kepada nasib klien kami," tegas Rd Anggi Ismail

Firman selaku Ketua RW 06 Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Bogor mengatakan, sampai saat ini belum ada perbaikan yang diharapkan oleh masyarakat dan permintaan masyarakat yang saat ini menginginkan pembangunan akses jalan yang layak, sehingga masyarakatnya bisa hidup seperti masyarakat yang pada umumnya, belum sama sekali direspon oleh pihak MNC dan muspika.

"Saya dan warga sangat-sangat terganggu oleh adanya kerusakan yang parah pada akses jalan satu-satunya yang dapat kami lalui. Warga mengadu ke saya ramai-ramai dan saya lanjutkan kembali aduan warga ke desa, akan tetapi pihak desa terkesan tidak merespon aduan dari warga," pungkasnya.


Berangkat dari kebingungan tersebut, masih kata Firman, saya langsung menghubungi kuasa hukum warga untuk bisa membantu permasalahan yang kami alami sekarang.

"Alhamdulillah Bang Anggi dan tim langsung bergerak cepat turun ke lapangan untuk membantu kami," tandasnya.

(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum