Breaking News

Anggota BNN Gadungan Beraksi di Cianjur, Bawa Surat Tugas Media dan Pakai Kaos Polisi

(Foto: Anggota BNN Gadungan yang di ciduk Polsek Jonggol)


BOGOR, Jelajahhukum.com_ Empat anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan beraksi di Kabupaten Bogor. Di lansir dari beberapa media online bahwa para pelaku yang merupakan anggota komplotan perampok, kerap menodongkan pistol korek api untuk menakuti korban, pelaku diciduk Polsek Jonggol Resort Bogor, Senin (12/6/2013).

Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar menjelaskan, empat pelaku ditangkap usai beraksi dengan merampok seorang penjaga toko di wilayah Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, Senin (12/6/2023) dini hari.

"Korban tiba-tiba didatangi pelaku, kemudian mengambil uang serta handphone korban. Kemudian korban dibawa naik mobil dengan kondisi kedua tangan diikat," kata Mulyadi.

Setelah itu, korban diturunkan di pinggir jalan hingga diselamatkan warga yang kemudian melaporkan ke Polsek Jonggol sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah meminta keterangan korban, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menemukan para pelaku.

Mereka berinisial HA (47), W (27), DH (27) dan A (24). Polisi mengamankan barang bukti berupa dua senjata korek, tujuh handphone, sebuah pisau kecil, dua gunting, dua buku tabungan, satu unit mobil, satu lembar surat tugas media online, uang tunai Rp 152 ribu dan kaos bertuliskan Polisi.

"Jadi dari hasil penyidikan yang kita lakukan, para pelaku ini dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai anggota BNN untuk membuat korban takut, kemudian menyerahkan barang-barangnya kepada para pelaku," jelas Mulyadi.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum