Breaking News

JPU Hadirkan 5 Orang Saksi Dalam Sidang Lanjutan Perkara SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi


JAWA BARAT, Jelajahhukum.com _ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, hadirkan 5 orang saksi pada persidangan ke'empat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

Pada sidang lanjutan ini, JPU Panji Wijanarko SH menghadirkan lima orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi 2016 silam pada Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Palabuhanratu, Selasa (05/07/2023) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju SH,.MH melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan SH,.MH mengatakan, pada persidangan di PN Tipikor kemarin, JPU telah menghadirkan lima orang saksi. Lima saksi itu adalah Kepala BPKAD Provinsi Jabar, Bendahara Dinkes Kabupaten Sukabumi, Pimpinan Cabang Bank BJB Pelabuhanratu dan Analis dari Bank BJB. Semua saksi yang di hadirkan adalah pejabat pada tahun 2016.

"Dari semua saksi yang dihadirkan JPU, kelima orang saksi ini memberikan keterangan yang mendukung atas pembuktian dugaan tindak pidana kasus SPK fiktif ini. Para terdakwa menerima keterangan dari para saksi tanpa membantah keterangan dari para saksi," jelasnya, Rabu (06/07/2023) kemarin kepada awak media.

Lanjutnya, sidang di PN Tipikor Bandung berjalan dengan baik hingga selesai, sidang dimulai pada sore hari dikarena kan banyak jadwal persidangan di PN Tipikor Bandung.


Usai menjalani sidang ketiga terdakwa atas nama Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016, dan terdakwa Saeful Ramdan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016, kembali digiring kedalam rumah tahanan.

"Usai sidang ketiga orang terdakwa langsung digiring kembali ke rumah tahanan," pungkasnya.

(Hilman)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum