Breaking News

Diduga Perijinan Belum Selesai, Pembukaan Lahan di Petak 32 Dengan Status Pinjam Pakai 42 Hektar oleh Perusahaan Tambang Sudah Mulai Dikerjakan


LEBAK, Jelajahhukum.com _ Sebuah perusahaan yang nama perusahaannya belum jelas dan perijinannya di duga belum selesai, sedang melakukan kegiatan bukaan lahan (kupasan lapisan top soil) di lahan petak 32, lahan milik Perum perhutani yang masuk ke wilayah KRPH Panyaungan Timur BKPH Bayah, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Ciara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Hasil investigasi awak media di lokasi pada hari Senin (29/4/2024) sekira pukul 14.00 Wib, terlihat satu alat berat jenis exavator sedang melakukan kupasan lahan. Setelah di pertanyakan kepada seorang mandor sebut saja JE, mengatakan, kegiatan yang kita lakukan untuk sarana dan prasarana.

"Kalau terkait ijin dari mulai ijin pinjam pakai dari perum perhutani kita sudah ada, dari ijin lingkungan sampai ijin tambang dari provinsi sudah lengkap," kata JE

Terkait ijin dari kementrian, terang JE lagi, pihaknya lagi menempuh.

"Lagi ditempuh, Insya Allah dalam waktu dekat selesai," tuturnya.

Saat awak media ini mengkonfirmasi KRPH Panyaungan timur via panggilan WhatsApp, Endang menyampaikan bahwa memang betul ada kegiatan pembukaan lahan.

"Betul kang ada kegiatan bukaan lahan oleh perusahaan yang bergerak di bidang tambang pasir Quarsa, dengan pengajuan pinjam pake lahan dengan luas 48 hektar (Ha) di petak 32," terang Endang.


Endang KRPH menuturkan, kalau nama perusahaannya belum tau.

"Saya pun belum tau, silahkan tanya saja ke pihak perusahaan ya kang. Tapi kalau terkait dengan lahan perum perhutani dan aturan lainnya, saya arahkan ke Pak Ence, karena saya sudah mau pensiun, ya kang. Selanjutnya, silahkan ke Pak Ence saja," pungkasnya.

Sebelum awak media ini mendapat data, bahwa pihak perum perhutani telah melayangkan surat penghentian kegiatan penambangan tanpa ijin pasir quarsa ke beberapa perusahaan tambang yang ada di lahan perum perhutani RPH Panyaungan Timur, pertanggal 21 Maret 2024, yang di tanda tangani Asper BKPH Bayah, Luckita Sakagiri S. Hut.

(Didin)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum