Breaking News

85 KPM di Desa Citarik Mendapatkan BLT DD Bulan Mei Tahun 2024


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Pemerintah Desa (Pemdes) Citarik kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2024. Kali ini, BLT DD yang disalurkan oleh Pemdes Citarik yaitu anggaran bulan Mei yang Bersumber dari Dana Desa Tahun 2024. Acara penyaluran dilaksanakan di Aula kantor Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa (07/05/2024).

Kepala Desa Citarik Ujang Somantri melalui Sekertaris Desa Yuspa Henri mengatakan bahwa kegiatan hari ini penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024.

"Hari ini kita menyalurkan BLT DD untuk satu bulan, yaitu bulan Mei kepada 85 KPM. Dimana tiap KPM mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu," ucapnya.

Adapun untul bantuan BLT DD ini, lanjut Yuspa, diberikan selama 1 tahun, kalau tahun depan ada lagi atau tidak ada bantuan ini saya belum tau.

"Pemdes Citarik menganggarkan untuk BLT DD Tahun ini sebesar 15 persen dari Dana Desa Tahun 2024," ungkapnya.

Yuspa pun berharap kepada pemerintah kalau kedepannya ada bantuan lagi semoga ada tambahan lagi kuota nya, karena masih ada warga Desa Citarik yang belum mendapatkan bantuan.

"Saya pun berpesan kepada warga masyarakat Desa Citarik bagi yang belum mendapatkan bantuan, semoga ada bantuan dari sumber yang lain," pungkasnya.

Penyaluran BLT DD Bulan Mei di Desa Citarik berlangsung aman, lancar dan kondusif.

(*one)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum