Breaking News

Aktivis Minta Semua Tambang Pasir Laut Ilegal di Kecamatan Bayah Ditutup, Jangan Terkesan Diskriminasi

 

(Caption: Dani Ramadhan, SH aktivis yang juga bekerja di Kantor Hukum Keramat Nusantara dan Lawfirm Nusawarna)

LEBAK, Jelajahhukum.com _ Dani Ramadhan, SH aktivis yang juga bekerja di Kantor Hukum Keramat Nusantara dan Lawfirm Nusawarna angkat bicara terkait Penambangan pasir laut ilegal di Kecamatan bayah yang diduga sudah berjalan sejak dulu, namun kami heran seperti terkesan dibiarkan saja kegiatan ilegal penambangan tersebut.

Dalam press release nya Dani Ramadhan, SH yang diterima awak media pada hari Rabu (1/5/2024) mengatakan, saya paham mengenai asas kemanfaatan bagi rakyat, namun tempuhlah regulasi hukum yang telah ditetapkan. Seperti IUP,WIUP dan perizinan serta yang lain nya.

"Ya mungkin faktor lain seperti permintaan yang tinggi untuk konstruksi juga menyebabkan eksploitasi pasir semakin sulit dikendalikan. Maka kemudian muncul lah kategorisasi penambangan yang ilegal," kata Dani.

Masalah muncul kala hukum tumpang tindih, sambung Dani, jika ada penutupan satu lokasi penambangan pasir ilegal di kecamatan bayah, maka seharusnya semua penambangan pasir laut yang ilegal di kecamatan bayah juga harus ditutup, ada apakah ini? tanya Dani.

"Hal seperti ini membuka celah bagi eksploitasi pasir laut ilegal lain nya atau bahkan regulasi yang carut marut menjadi jalan bagi ekspansi pertambangan, Pentingnya pengawasan terhadap izin IUP inilah yang selama ini lemah. Pasalnya, aktivitas penambangan pasir laut kurang mendapat pengawasan di lapangan," jelas Dani.

Lebih lanjut Dani juga menuturkan, sepertinya di Kecamatan Bayah ini apakah ada oknum yang bermain untuk mengamankan exploitasi pasir laut di pesisir kecamatan bayah. Padahal aktivitas penambangan tersebut amat berdampak terhadap ekologi dan kehidupan sosial masyarakat pesisir kecamatan bayah, apalagi abrasi dan erosi pantai.

"Saya rasa sebetulnya ada ketimpangan pada Peraturan pemerintah no 26 tahun 2023 itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang lebih tinggi derajat peraturannya. Di mana, PP 26/2023 yang menyebutkan pemanfaatan pasir laut bisa untuk ekspor yaitu, pasal 9 ayat (1) dan (2) mengenai penambangan pasir meski dengan syarat kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi. Padahal,  UU No 1/2014 tentang Perubahan UU No 27/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tegas menyebutkan pelarangan penambangan pasir yang merusak ekosistem lingkungan," pungkasnya.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum