Breaking News

Niat Menolong Malah Jadi Korban Penipuan, Satu Unit Mobil Hilang

     (Caption: Diduga pelaku D yang menipu S)


SUKABUMI, Jelajahhukum.com – S (42) warga Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, niat menolong malah menjadi korban penipuan dan penggelapan hingga kehilangan satu unit mobil.

Singkat cerita, peristiwa penipuan dengan penggelapan kendaraan tersebut saat korban dikontak pelaku yakni D dan di iming-imingi unit mobil yang bisa ditukar dengan unit mobil yang ada di korban.

"Saya tidak terlalu kenal dengan pelaku, dikenalkan oleh seseorang yang berinisial A, dan unit mobil itu merupakan jaminan hutang dari A juga, karena masih was-was dengan pelaku, D menelpon A pakai nomor telpon D dan A bicara dengan saya, setelah saya mendengar via telpon arahan dari A sewaktu D menelpon A dirumah saya, maka saya memberikan unit tersebut kepada D. Kejadiannya malam hari, Rabu pekan lalu 24 April 2024," terang S kepada awak media, Minggu (05/5/2024).

Lanjut S menceritakan, sebelum D berangkat membawa unit mobil tersebut D sempat meminjam uang untuk bensin dan lainnya, saya kasih waktu itu Rp 300.000 tunai waktu dirumah saya, selang beberapa waktu setelah unit mobil dibawa D, lalu D meminta ditambah lagi uang dengan alasan unit mobil mogok, tapi setelah saya tanya lokasinya dimana, D tidak memberitahu lokasi tersebut.

"Saya langsung kontak A dan A langsung menjawab kirim saja yang penting aman, langsung saya transfer melalui akun DANA yang di arahkan oleh D. Selang beberapa lama sampai saat ini unit mobil tidak ada, uang saya pun tidak kembali," ungkap S.

Tidak sampai disitu, S pun menanyakan kepada A, perihal permasalahan ini karena S memberikan unit tersebut ke D atas arahan A. 

"Saya menanyakan kepada A, tapi A malah seolah - olah tidak tahu dan tidak pernah kontakan dengan D, padahal waktu dirumah saya yang ditelpon sama D itu A, saya tahu persis suaranya dan gaya bahasanya," tambah S.

(Caption: Mobil dengan Nopol F 1598 XQ yang dibawa oleh pelaku D)


S sudah baik kepada D maupun A dan sudah sabar sampai saat ini.

"Jika sampai hari Senin 06 Mei 2024 tidak ada niatan baik dari D, maka saya akan mengambil jalur hukum, karena kita tinggal di negara hukum," pungkas S.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum