Breaking News

Para Gurandil di Kampung Cilengsir Makin Marak, Diduga Mengolah Kadar Emas Dengan Menggunakan Merquri


SUKABUMI, Jelajahhukum.com _ Pertambangan Emas Tanpa Izin/Gurandil mengolah batu yang mengandung kadar emas diduga menggunakan air raksa (Merquri) atau juga yang biasa di sebut kuik kini makin marak di Kampung Cilengsir, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Salah satu warga berinisial H mengatakan bahwa hal ini terjadi karena adanya puluhan lobang PETI di Curug Bandung blok Cidolog yang makin marak saja.

"Akibat maraknya lobang Peti di Curug Bandung blok Cidolog, peredaran air raksa atau kuik dan bahkan bukan tidak Sianida juga nantinya marak di pakai untuk mengurai batu atau lumpur yang berkadar emas. Keadaan ini jelas akan menimbulkan yang tidak bagus bagi kesehatan warga, apalagi bagi anak-anak kecil," ungkapnya kepada awak media ini, Jum'at (03/05/2024).

Saat awak media ini melakukan cek n ricek, terlihat puluhan lobang PETI berjejer di bawah irigasi pertanian dan juga pemukiman warga. Ada juga saung pengolahan emas (Saung gulundung_red ) dan gebosan tempat pemurnian emas di pinggir jalan dan pemukiman warga.

Sedangkan M (inisial_red) yang ada di dekat lokasi tersebut menyampaikan bahwa hal ini jelas akan menimbulkan dampak terhadap kesehatan.

"ini perlu adanya penindakan dari pihak pemerintah terkait juga dari Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan tutup mata, karena dampak sudah pasti mengancam," tegasnya.

Awak media masih melakukan observasi, ada beberapa nama pengelola lobang yang arogan, sepertinya pasang badan, se'olah-olah usaha mereka itu legal.


Sementara itu, Kasat Pol PP Kecamatan Cilograng saat di hubungi media via pesan WhatsApp, Awal mengatakan, terima kasih infonya.

"Besok akan kita sampaikan ke Pak Camat, gimana nanti intruksi dari Pak Camat, dan kita pun kemarin sudah tau nama pemilik lobang PETI tersebut. Namanya UPY warga Kampung Cilengsir," pungkasnya.

Selanjutnya, kalau tidak ada tindakan dari Pemerintah setempat, maka awak media melalui organisasi ke'wartawanan akan melaporkan PETI Ilegal tersebut ke Polres Lebak, Polda Banten dan Mabes Polri.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum