Breaking News

Pembukaan Lahan 48 Hektar oleh Perusahaan Pertambangan Pasir Quarsa, Samboja: Masih Dalam Tahap Eksplorasi


LEBAK, Jelajahhukum.com _ Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yakni pasir quarsa yang berlokasi di petak 32 lahan milik Perum perhutani di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak- Banten, saat ini sedang melakukan bukaan lahan atau eksplorasi guna menentukan deposit yang terkandung. Hal tersebut diungkapkan Samboja, salah seorang wakil dari perusahaan tersebut, Rabu (01/05/2024).

"Kita saat ini baru melakukan kegiatan bukaan lahan, dengan kupasan lapisan tanah atas (top soil) itu untuk penataan saja dan juga masih dalam tahap eksplorasi untuk membuktikan kandungan mineral yang kita tambang yakni pasir quarsa. Berapa depositnya, biar pembuktian ini kami bisa akumulasi berapa tahun kita bisa produksi nanti, jika kita sudah naik ke tahapan berikutnya yaitu eksploitasi," ujar Samboja.

Saat ini, masih kata Samboja, perusahaan kita masih dalam tahap eksplorasi dan untuk luas lahan kurang lebih 48 Hektar (Ha), dari pengajuan 99 Hektar luas lahan yang kita ajukan ke pihak perum perhutani. 

"Untuk ijin ekplorasinya kita sudah tempuh sesuai aturannya," pungkasnya.

(Didin)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum