Breaking News

Raker Komisi IV Dengan Pemkab Sukabumi, Sekda Berharap UHC Tetap Aktif Demi Layanan Kesehatan Masyarakat


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman menghadiri Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi perihal Pembahasan Pencabutan Status Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten sukabumi. Rapat berlangsung di Ruang Rapat RSUD Sekarwangi, Rabu (08/05/2024).

UHC sendiri merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga  memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terkait dengan status Pencabutan UHC. Diketahui pencabutan UHC ini berdasarkan surat 698/V-02/2024 tentang pencabutan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi.

Sekda berharap UHC tetap aktif dan tidak di cabut statusnya, menurutnya semua harus mencari solusi mengingat dasar pencabutan UHC tersebut adalah kurangnya keaktifan, menurutnya bagaimanapun masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.


"Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan bisa menemukan solusi terkait dengan masalah UHC, hal itu harus di selesaikan dengan bersama gotong royong dengan mendongkrak ke aktifan hingga 75% untuk mempertahankan UHC. Tentu pemerintah masih menginginkan UHC tetap ada," tegasnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Komisi IV  DPRD kabupaten sukabumi dan perwakilan dari setiap rumah sakit negeri dan swasta serta tamu undangan lainnya.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum