Breaking News

Tim Volly Ball Pemdes Jayanti Melaju ke Babak Selanjutnya, Nandang: Ini Merupakan Hasil Kerjasama dan Semangat yang Tinggi dari Warga Desa Jayanti


Jelajahhukum.com |SUKABUMI - Tim Pemdes Jayanti kembali meraih kemenangan yang ke 2, dimana pertandingan antara Tim Pemdes Jayanti versus Tim Ivolet berjalan seru, tapi lagi-lagi Tim Pemdes Jayanti kembali menimbangkan lawan-lawannya. 

Kepala Desa Jayanti, Nandang,S.Ag saat diwawancarai awak media setelah pertandingan selesai mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan yang diberikan oleh para pemain dan warga masyarakat dalam menghadirkan semangat di lapangan.

"Dalam pertandingan melawan para pemain dari ivolat, Tim Pemdes Jayanti berhasil meraih kemenangan dengan skor akhir 3-0. Ini merupakan hasil dari kerjasama dan semangat yang tinggi dari semua pihak yang terlibat," kata Nandang, Senin (06/05/2024).

Menjelang pertandingan berikutnya pada hari Rabu, masihkata Nandang, Pemdes Jayanti siap menghadapi tim kuat Sirnarasa.

Nandang pun menyatakan pentingnya persiapan mental bagi para pemain dan suporter untuk menghadapi pertandingan tersebut.

"Pertandingan nanti akan menjadi tontonan menarik bagi masyarakat nelayan," ujarnya.

Sementara itu Ketua Panitia Hari Nelayan ke 64, Sep Radi Pradika menyoroti kegiatan bola voli yang memasuki babak semifinal, yang akan diselenggarakan pada tanggal 9, 10, dan 11 Mei mendatang.

Dia menjelaskan bahwa hadiah untuk para juara masih dalam proses komunikasi, namun dipastikan akan ada hadiah berupa uang tunai yang besar bagi sang juara.

Sep radi Pradika juga menekankan pentingnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam kegiatan tersebut.

"Setelah pertandingan voli, pesta hari nelayan yang ke 64 ini juga akan melanjutkan perayaan dengan menggelar kegiatan bazar mulai tanggal 13 hingga 26 Mei," terangnya.


Kegiatan ini akan diisi dengan berbagai hiburan untuk memeriahkan peringatan Hari Nelayan ke 64 tersebut.

"Ini menjadi momen yang penting untuk merayakan peran besar nelayan dalam pembangunan dan kehidupan masyarakat setempat," pungkasnya.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum