Jelajahhukum.com|Jakarta - Ketua Lembaga Indonesia Maju, Tonizal, S.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas langkah strategis dan berani dalam memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait kasus impor gula.
"Langkah Presiden Prabowo adalah cerminan dari kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan serta menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya," ujar Tonizal, S.H. dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (01/08/2025).
Pemberian abolisi ini secara resmi diumumkan setelah adanya persetujuan dari DPR RI. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan, atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong, usai rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025), sebagaimana dikutip dari detikNews.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Secara sederhana, abolisi adalah tindakan penghapusan seluruh akibat hukum dari putusan pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang, baik tersangka maupun terdakwa, atas alasan kepentingan negara.
Dalam hal ini, Presiden tidak mempertimbangkan cukup atau tidaknya bukti, melainkan lebih menitikberatkan pada urgensi dan kepentingan nasional.
Jika abolisi diberikan saat seseorang masih berstatus tersangka, maka proses hukum akan dihentikan sebelum perkara masuk ke pengadilan. Sedangkan apabila abolisi diberikan kepada terdakwa, maka proses penuntutan yang sedang berjalan akan dihentikan, sehingga perkara tidak dilanjutkan.
Sejarah mencatat bahwa hak abolisi telah diatur sejak UUD 1945 awal, kemudian mengalami berbagai perubahan dalam konstitusi seperti UUDS 1950 dan reformasi pasca-1998, yang memperjelas mekanisme pemberian abolisi, termasuk mempertimbangkan nasihat dari Mahkamah Agung dan persetujuan DPR.
Kepentingan Bangsa di Atas Segalanya
Menurut Tonizal, keputusan ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut kebijakan strategis negara dalam merespons dinamika ekonomi dan politik nasional.
"Pak Prabowo telah menunjukkan sikap kenegarawanan. Beliau memahami bahwa negara perlu orang-orang yang bersih, punya kontribusi, dan harus dilindungi dari proses hukum yang berpotensi menjadi alat politik," tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam membangun iklim hukum yang adil serta mendukung jalannya pemerintahan yang efektif dan stabil.
(*red)
Social Header