Breaking News

Perhutani Bantah Telah Melakukan Penyitaan Batu Bara di Bayah


Jelajahhukum.com|Bayah — Menyikapi beredarnya pemberitaan dan video di media sosial yang menyebut bahwa Perhutani melakukan penyitaan batu bara di kawasan hutan Bayah, pihak Perhutani melalui Beni, KRPH Bayah Selatan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Saat dikonfirmasi awak media, Beni menyampaikan bahwa Perhutani tidak pernah melakukan penyitaan, karena secara hukum tindakan penyitaan bukan merupakan kewenangan Perhutani.

“Kami tegaskan, Perhutani tidak pernah melakukan penyitaan. Urusan sita-menyita adalah kewenangan Kepolisian atau PPNS sesuai KUHAP. Perhutani tidak memiliki mandat hukum untuk melakukan tindakan tersebut,” ujar Beni.

Menurutnya, pemberitaan yang beredar seolah-olah menggambarkan bahwa Perhutani menahan atau menyita tumpukan batu bara. Padahal, temuan tersebut terjadi dalam rangka patroli gangguan keamanan hutan (Gukamhut) dan langkah petugas hanya sebatas pendataan dan pelaporan administratif.

Temuan Batu Bara Saat Patroli, Bukan Penyitaan

Beni menjelaskan bahwa ketika petugas patroli menemukan tumpukan batu bara di dalam kawasan hutan, tindakan yang dilakukan adalah:

1. Pendataan lokasi dan kondisi temuan

2. Dokumentasi sebagai bukti administrasi

Fokus laporan: dugaan kerusakan kawasan hutan, bukan dugaan pencurian atau penyitaan komoditas

4. Koordinasi tindak lanjut dengan Kepolisian, Muspika, dan instansi terkait

“Kami melaporkan dugaan kerusakan kawasan. Untuk urusan batu baranya, itu ranah APH dan instansi ESDM. Kami hanya menjalankan tupoksi menjaga kawasan hutan,” tegas Beni.

Penindakan Batu Bara Bukan Wewenang Perhutani

Beni menambahkan, Perhutani tidak memiliki kewenangan menangani komoditas minerba, termasuk batu bara, sebagaimana diatur melalui:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

→ kewenangan berada pada Kementerian ESDM dan Dinas ESDM

Pasal 38–39 KUHAP

→ penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik

PP No. 72 Tahun 2010 tentang Perhutani

→ fungsi Perhutani adalah menjaga, melindungi, dan mengelola kawasan hutan

Terkait Video Mobil Diduga Mengangkut Batu Bara

Terkait video viral yang memperlihatkan sebuah mobil keluar dari kawasan hutan dengan muatan yang diduga batu bara, Beni menegaskan bahwa tidak ada unsur pembiaran oleh petugas.

“Saat kejadian, kami bersama Muspika Kecamatan Bayah sedang melaksanakan penertiban Gukamhut. Kami memiliki tahapan dan SOP. Tidak bisa serta-merta melakukan penangkapan atau penyitaan karena itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Ia memastikan tindakan petugas di lapangan prosedural dan sesuai mekanisme hukum.

Beni berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh atau tidak sesuai fakta.

“Kami terbuka terhadap klarifikasi.  Silakan konfirmasi langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman. Yang jelas, Perhutani tidak pernah melakukan penyitaan batu bara,” tutupnya.

(*Red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum