Jelajahhukum.com|Cianjur - Terungkapnya dugaan lembaga pendidikan SMAS Bina Insan Mulia Cibinong yang berada di kp. Kedung RT/RW 001/006 Desa Panyindangan Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa barat, yang diduga jadikan ajang memperkaya diri oleh oknum pengelola, setelah awak media mendapatkan informasi secara langsung dari siswa di SMAS Bina Insan Mulia Cibinong.
Menurut beberapa Siswa -siswi di SMAS tersebut bahwa selama dua tahun berturut-turut mendapatkan bantuan dari program Indonesia pintar, (PIP) di tahun 2024 dan tahun 2025, namun setiap kali saya mendapatkan bantuan PIP tersebut selalu di pinta lagi oleh pihak sekolah.
"Saya mendapatkan PIP selama 2 tahun berturut-turut dari tahun 2024 dan 2025 selalu dipinta lagi pihak sekolah dengan berbagai alasan, seperti di tahun 2024 bantuan PIP yang saya terima di pinta lagi sebesar Rp 400.000 dengan alasan bahwa yang Rp 100.000 untuk perayaan kenaikan kelas dan yang Rp 300.000 untuk ongkos pengambilan, dan di tahun 2025 juga sama di ambil lagi Rp 300.000," ungkap salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya Jum'at (23/01/2026).
Bentuk potongan atau pungutan yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut diduga terjadi ke semua siswa-siswi di sekolah tersebut yang mendapatkan bantuan PIP.
Sementara itu, awak media berupaya mencari informasi terkait jumlah penerima PIP tahun anggaran 2024 dan 2025, awak media pun mendapatkan informasi dari sistem informasi PIP salur, ternyata siswa-siswi di SMAS Bina Insan Mulia Cibinong di tahun 2024 sebanyak 84 orang dengan nilai uang sebesar Rp 129.600.000 dan tahun 2025 sebanyak 69 orang, dengan nilai uang sebanyak Rp 104.400.000
Setelah awak media mendapatkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan PIP dari pemerintah, yang di akui oleh beberapa Siswa-Siswi di SMAS Bina Insan Mulia Cibinong, awak media berupaya menemui pihak SMAS, namun pihak sekolah tidak ada di tempat. Saat di hubungi melalui pesan telponan seluler, nomor Hp awak media malah di blokir.
Dengan kejadian di SMAS tersebut, tentunya ini harus menjadi tanggungjawab bersama, mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Inspektorat, BPK, dan penegak hukum di kabupaten cianjur, mengingat uang yang di duga di salahgunakan oleh oknum kepala sekolah tersebut, adalah program pemerintah pusat, dan program tersebut di peruntukan untuk siswa-siswi yang di kategorikan tidak mampu/miskin.
Pihak pemerintah harus segera bertindak sesuai dengan kewajiban dan kewenangannya agar kegiatan yang di anggap merugikan negara tidak terulang kembali di SMAS tersebut.
(Hermawan)

Social Header