Breaking News

Dewan Hamzah Gurnita Bagikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu dan Dhuafa di Masjid Al-Hidayah Simpenan


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Hamzah Gurnita,SH melaksanakan kegiatan pembagian santunan bagi anak yatim piatu, dhuafa, jompo, dan fakir miskin pada hari Selasa, 17 Maret 2026. Acara berlangsung di Masjid Al-Hidayah, Kp. Simpenan RT 004/001 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Hamzah Gurnita menyerahkan bantuan berupa uang tunai kepada puluhan penerima manfaat yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan teridiri dari anak yatim piatu, dlu'afa, kaum jompo, dan fakir miskin yang berada di wilayah desa Cidadap.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian serta tanggung jawab moral dan politiknya sebagai wakil rakyat terhadap seluruh lapisan masyarakat yang memerlukan dukungan.

"Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban dan memberikan semangat baru bagi anak yatim piatu, keluarga dhuafa, lansia yang tidak mampu, serta fakir miskin di daerah ini," ujarnya.

Acara juga dihadiri oleh pengurus masjid, tokoh masyarakat setempat, serta relawan yang membantu dalam proses pembagian santunan secara teratur dan tertib.

Salah seorang warga Babakan Wareng Desa Cidadap yang menerima santunan, bernama Ae, mengungkapkan kebahagiaannya atas bantuan yang diterima.

"Alhamdulillah sangat senang dapat menerima santunan ini, sangat membantu kebutuhan kami sehari-hari," ucap Ae dengan nada haru.

Ia juga menyampaikan doa untuk Hamzah Gurnita.

"Semoga pak Dewan panjang umur, banyak rizqinya, dan tetap amanah menjalankan tugas sebagai dewan," ujarnya.

Sebelumnya, Hamzah Gurnita juga telah aktif dalam berbagai kegiatan sosial lainnya, seperti memberikan bantuan kepada korban bencana alam di wilayah Sukabumi.


Selain itu, ia mengungkapkan bahwa kegiatan sosial serupa telah direncanakan akan dilaksanakannya di beberapa tempat berbeda di Kabupaten Sukabumi khususnya daerah pemilihan (dapil 1) Sukabumi pada waktu mendatang.

Tujuan dari penyebaran lokasi kegiatan adalah untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan di berbagai kecamatan dan desa di wilayah tersebut

(Nia)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum