Breaking News

Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara: Mes Dapur MBG Dijadikan Tempat Perbuatan Asusila oleh Oknum Kepala SPPG

(Caption; ilustrasi)


Jelajahhukum.com|Lebak -  Masyarakat dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas Mes Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di salah satu Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kamis (9/04/2026). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mes yang seharusnya digunakan sebagai fasilitas pendukung operasional dapur MBG, diduga telah disalahgunakan oleh oknum Kepala SPPG untuk melakukan perbuatan tidak senonoh bersama seorang wanita yang bukan istri sahnya. Dugaan ini sontak memicu keresahan dan kecaman dari masyarakat sekitar.

Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng moral, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang seharusnya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Oknum Kepala SPPG tersebut berinisial A lalu dipanggil dan di tanya oleh RW setempat, A mengakui dengan kejadian tersebut.

"Ya saya akui cewe tersebut sekarang ada di Mes dan benar Adanya Terkait informasi tersebut, dan saya pun Menerima kesalahan saya," Ujarnya. pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 2:40 Dinihari.

Warga pun geram, karena perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan oleh oknum kepala SPPG.

“Ini sangat tidak pantas. Fasilitas negara kok dipakai untuk hal seperti itu. Harus segera ditindak tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Upaya awak media untuk meminta klarifikasi belum membuahkan hasil.

Jika terbukti benar, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terkait perbuatan asusila.

Pasal 284 KUHP tentang perzinahan (apabila terdapat unsur terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku).

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti terjadi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Serta pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai penyelenggara program pemerintah.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap fasilitas yang bersumber dari anggaran negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum