Breaking News

Viral di Media Sosial, Diduga Oknum Mantri Desa Hegarmanah Melakukan Pemerasan Terhadap Salah Satu Pasien yang Beda Wilayah dan Minta Uang Sebesar Rp 500 Ribu


Jelajahhukum.com|LEBAK - Dari hasil penulusuran awak media berdasarkan data yang dimiliki, bahwa oknum mantri Desa Hegarmanah inisial (NA) warga Desa Hegarmanah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu pasien warga Desa Cikadu. Sabtu (30/5/2026),

Saat kejadian inisial (YN) kecelakaan dari kendaraan roda 2 tempat lokasi di wilayah kampung Cipanggung, lalu (NA) melakukan penanganan medis mengobati kebagian tubuh (YN) yang terkena luka-luka ringan. Bahan yang digunakan jenis betadine, kapas dan Hansaplast, tindakan tersebut tanpa diketahui oleh suami pasien.

Tidak lama kemudian suami (YN) yaitu inisial (D) datang langsung Jemput (YN) ke rumahnya di kampung Cicarucub Desa Neglasari, lalu sebelum (D) pergi berkata terhadap NA, mau saya rawat di rumah saja pak.

Selanjutnya, setelah (YN) berada di kediamannya, tidak lama kemudian (NA) kerumah (YN), bertujuan ingin merawat (YN).

"Kita rawat saja ini si ibu kelihatannya lemah," kata NA

Ternyata (NA) sudah menyiapkan bahan dan peralatan jenis cairan infus dan lainnya, terindikasi seperti sudah di rencanakan. Pada saat itu sampai penanganan berjalan, padahal waktu itu suami (YN) ada, sedang kumpul bersama keluarga suami (YN) inisial (D) selaku warga desa Neglasari.

Ironisnya, pada saat itu yang mengakibatkan (D) janggal terhadap (NA) tidak nanya atau koordinasi dulu terhadap (D) selaku penanggung jawab, kalau memang mau di lanjutkan atau tidaknya secara penanganan medis oleh (NA), diduga terindikasi seperti telah di rencanakan kalau mempunyai tujuan lain, waktu kejadian itu pada hari Minggu (24/5/2026) sore jam 18:30 Wib

Namun di akhir, kemudian (D) diminta bayar perawatan oleh NA/opang sebesar Rp 500 Ribu, alasannya dana jasa pengobatan/jasa perawatan, dengan harga-harga obat, dan jenis cairan infus, jadi tidak heran kalau (D) merasa janggal.

Tidak menutup kemungkinan diduga segala hal sesuatu yang di buat-buat oleh oknum opang, bertujuan untuk menguntungkan pribadinya, padahal fakta yang ditemukan 1 botol cairan infus jenis ringker lactate per botol harga sebesar Rp 23.370. x 2 botol, di tambah 1 motol plantacid harga Rp 19.892. Dengan Yusimox harga Rp 12.000 ribu. dan 6 butir obat jenis SANB harga tidak terdaftar.

Lalu awak media mengkonfirmasi terhadap (D) selaku suami pasien, untuk diminta keterangan.

"Saya tidak menduga akan terjadi hal seperti ini, politik dan permainan kotor yang telah di lakukan oleh oknum mantri Desa Hegarmanah inisial (NA), soalnya pribadi saya sejak awal kejadian tidak menyuruh opang mengobati dan merawat istri saya, jadi seolah-olah (NA) yang memaksakan diri agar bisa merawat dan mengobati istri saya, diduga karena mempunyai tujuan lain, pada akhirnya segala sesuatunya di uangkan dalih dan alasannya biasa ini itu, sehingga saya harus melunasi terhadap opang sebesar Rp 500 Ribu. Sampai saat ini saya tidak habis pikir, karena dasarnya opang dari awal tidak koordinasi dengan saya selaku suaminya pasien, makanya saya benar-benar merasa diperas dan terpukul adanya hal seperti ini. Jadi menurut saya telah melakukan kesewenang-wenangan," pungkas (D) saat di konfirmasi oleh awak media.

Ketika berita ini diterbitkan, (NA) belum dapat di konfrmasi.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum