Breaking News

Longsor Tutup Separuh Badan Jalan DPUPR Banten di Cibeber, Warga Minta Segera Ditangani


Jelajahhukum.com|LEBAK – Longsor yang terjadi pada tahun 2025 mengakibatkan badan jalan milik DPUPR Provinsi Banten menjadi menyempit. Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya penanganan lanjutan terhadap material longsoran yang masih menutup sebagian badan jalan. Kondisi tersebut terjadi di ruas jalan yang berlokasi di Kampung Cipanggung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, kondisi jalan yang menyempit juga dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama ketika kendaraan berpapasan.Hal tersebut disampaikan A. Dedih, warga Desa Neglasari, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Minggu (16/8/2026).

"Iya, di ruas jalan tersebut sangat rawan, apalagi jika kendaraan berpapasan," terang Dedih.

Menurut Dedih, DPUPR Provinsi Banten harus segera melakukan evakuasi terhadap material tanah longsor yang masih menutup hampir separuh badan jalan.

"Ini sebaiknya segera ditangani, mumpung musim kemarau. Kalau dikerjakan sekarang, kondisi badan jalan juga tidak terlalu licin," harapnya.

Lebih lanjut, Dedih menegaskan bahwa persoalan tersebut cukup urgen karena ruas jalan tersebut merupakan akses yang hampir setiap hari digunakan oleh masyarakat setempat.

"Ini urgent. Kami sebagai warga setempat hampir setiap hari menggunakan ruas jalan tersebut. Untuk itu, kami berharap DPUPR Banten segera melakukan penanganan dan perbaikan agar akses lalu lintas kembali normal dan aman," pungkasnya.


Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada DPUPR Provinsi Banten maupun pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab. Klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait akan dimuat sesuai ketentuan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum