Breaking News

Desa Cibareno Distribusikan Kartu Keluarga Sejahtera Tahap 2


Jelajahhukum.com || Lebak - Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau sering disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali di distribusikan oleh Pemdes Cibareno. Pendistribusian tersebut kelanjutan dari tahap sebelum nya dan kali ini program KKS tahap ke-2 sebagai bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak covid-19, BPNT ini adalah salah satu program dari kemensos, pendistribusian bantuan tersebut digelar di Desa Cibareno Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Jum'at (04/02/2022)


Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak pukul 08.00 pagi sudah berkumpul untuk mengambil penambahan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang dipergunakan untuk mengakses bantuan pangan. Adapun saldo yang sudah terisi dari kartu tersebut sebesar Rp 1 juta, itu digunakan untuk mengambil bantuan Sembako berupa beras,sayur, telur dan kacang.


Kepala Desa Cibareno, Erik menyampaikan, BPNT merupakan program pemerintah pusat yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu.


Ditengah penyerahan bantuan tersebut, Kepala Desa Cibareno, Erik  berpesan agar bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.


"Ini merupakan langkah pemerintah agar warganya semakin berdaya dan sejahtera," ucapnya.


Selain itu, beliau ingin ada timbal balik dari masyarakat untuk mendukung program-program pemerintah.


“Mensejahterakan masyarakat memang sudah menjadi tugas pemerintah,maka hal itu sebisa mungkin kami penuhi. Tetapi, kami juga meminta masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya, tidak hanya ingin menuntut hak. Tetap dukung program pemerintah demi kesejahteraan kita semua," ungkapnya.



Erik berharap bantuan itu bisa tepat sasaran, sehingga warganya bisa semakin sejahtera. Selain itu masyarakat mampu mandiri dan bisa mengatur untuk kebutuhannya.


"Kita harus bersyukur terhadap Nikmat-Nya yang telah diberikan kepada kita. Semoga dengan bersyukurnya kita,menambah kebahagiaan serta nikmat terhadap kita dan Alhamdulillah penambahan KKS ini tersalurkan dengan baik," pungkas Erik.


Reporter : Agus Nurul Palah

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum