Breaking News

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Genjot Perbaikan Jalan di Tahun 2026


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dalam menyikapi berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi infrastruktur jalan. Ia emastikan tetap mengoptimalkan penanganan jalan rusak di tahun 2026, meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran dan panjangnya ruas jalan berstatus milik kabupaten.

“Memang kami masih terkendala keterbatasan anggaran dan panjangnya jalan kabupaten. Namun penanganan jalan rusak tetap menjadi prioritas,” ujar Uus, Rabu (18/02/2026).

Berdasarkan data Dinas PU, total panjang jalan Kabupaten Sukabumi saat ini mencapai 1.424,36 kilometer. Dari keseluruhan jaringan tersebut:

572,16 kilometer dalam kondisi baik

290,67 kilometer dalam kondisi sedang

54,05 kilometer mengalami kerusakan ringan

507,48 kilometer dalam kondisi rusak berat

Data tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah pemerintah daerah, terutama karena lebih dari 500 kilometer jalan berada dalam kondisi rusak berat dan membutuhkan penanganan serius.

Anggaran 2026 dan Upaya Lobi ke Pusat

Pada Tahun Anggaran 2026, APBD Kabupaten Sukabumi ditetapkan sekitar Rp 4,065 triliun, dengan sektor infrastruktur tetap menjadi salah satu prioritas pembangunan.

Namun, kebutuhan riil perbaikan seluruh ruas jalan kabupaten dinilai jauh lebih besar dibanding kemampuan anggaran yang tersedia.

Karena itu, DPU Kabupaten Sukabumi terus melakukan langkah strategis, termasuk melobi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mendapatkan tambahan dukungan pembiayaan.

“Kami terus berupaya mencari peluang bantuan anggaran dari pusat maupun provinsi agar perbaikan jalan bisa lebih maksimal dan merata,” jelas Uus.

Uus meminta masyarakat untuk bersabar karena perbaikan dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan tingkat urgensi kerusakan.

Ia memastikan setiap laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami memahami harapan masyarakat. Penanganan dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya.

(*red)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum