Breaking News

PETI Diblok Cikupa Desa Cibeber Makin Marak, APH Diminta Turun ke Lokasi


Jelajahhukum.com|LEBAK - Maraknya penambangan emas ilegal di blok Cikupa Desa Cibeber Kecamatan Cibeber kabupaten Lebak Provinsi Banten, membuat miris dan ngeri bila melihat sistem penambangan yang saat ini di lakukan para gurandil yang penuh resiko tinggi. Apalagi sistem penambangannya sudah ada yang menggunakan sistim semprot (Tembak Larut) menggunakan tenaga mesin pompa air. Hal ini di ungkapkan oleh sejumlah warga setempat yang tidak pernah usaha ilegal tersebut.

"Tiap hari kami menyaksikan kegiatan yang bisa merusak lingkungan, bahkan kami sebagai warga setempat kadang merasa terganggu karena begitu ramainya di lokasi tersebut, dan anehnya kegiatan ilegal ini luput dari tindakan tegas dari aparat dan pihak keamanan perusahaan," kata salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Pasalnya, lanjutnya, kegiatan ilegal tersebut berada di lahan salah satu perusahaan tambang emas terbesar di kecamatan Cibeber, tapi masih luput dari tindakan tegas APH dan Dinas DLH kabupaten Lebak juga provinsi Banten, padahal kegiatan tersebut sudah lama berjalan.

"Sebagai warga kami berharap kegiatan tambang yang tanpa ada ijin/ ilegal segera di tindak, itu jelas dampak kelingkungannya tidak akan terkontrol. Kami sangat berharap, kegiatan ilegal di lokasi Cikupa dan sekitarnya, secepatnya di tindak tegas atau di bubarkan," harapnya, Sabtu (14/02/2026).

Hal senada juga di sebutkan AA salah satu warga Baksel, jika kegiatan tambang liar tersebut tidak segera di tindak, maka kerusakan lingkungan akan makin paran di rasakan warga di bagian hilir, contoh warga Desa Bayah Barat.


"Hasil keterangan yang kita ketahui, para penambang tersebut bisa bebas beroperasi siang maupun malam. Di duga ada yang melindungi, semacam koordinator yang biasanya pegang keamanan sampai ke koordinasi, entah dari oknum perusahaan juga oknum - oknum lainnya, yang jelas jika di biarkan itu pasti akan berdampak buruk pada lingkungan, termasuk keamanan dan ketertiban wilayah," ujar AA.

Untuk lebih jelasnya, AA meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk turun ke lokasi, baik dari APH, ESDM maupun DLH, seperti apa keadaan nya di lokasi tersebut.

(MY)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum