Breaking News

Korban Psikis Mengadu ke KOMNASHAM


Jelajahhukum.com||Jambi ~ Karena tuduhan penggelapan dana salah satu Gereja di kota Jambi. M br R dipecat beserta keluarganya di Gereja itu dari keanggotaan. Hal itu juga diumumkan secara resmi di Gereja tersebut pada 20 Juni 2021 dan media massa. Akibatnya, lima orang anak dari keluarga M br R traumatis, lalu mengirimkan Surat mohon perlindungan Hukum pada KOMNASHAM Anak dan Perempuan di Jakarta. Hal itu disampaikan oleh kelima anak korban pemecatan kepada wartawan, Senin (26/04/2022).


Mereka merasa jadi korban psikis, karena mereka juga dipecat dan tidak tahu masalahnya. Orang tua atau ibunya dituduh menggelapkan dana gereja tanpa ada pembuktian.


Saat ini satu keluarga dipecat sewenang-wenang oleh pimpinan gereja ditempat itu.Kelima anak korban yang diwakili 4 orang, Samuel Hutapea, Laura Hutapea dan Andreas Colose Hutapea, dan Steven John Wesly Hutapea.


Kelima anak menuturkan secara panjang lebar, akibat dampak masalah yang sedang dihadapi orangtua mereka, ayahnya K Hutapea dan ibunya M br R sudah satu tahun tidak kunjung selesai dan saling adu kuasa.


Sehingga akibat masalah ini, kelima anak mengaku korban traumatis, psikis, dan terancam bahaya perkembangan anak.


“Siapa tidak malu orang tua saya dituduh menggelapkan uang di Proyek pembangunan gereja tanpa pembuktian. Karena tuduhan penggelapan itu akhir nya ibu saya (M br R) dipecat dari gereja, dan bukan hanya dipecat dari jabatan bendahara, Ia juga dipecat dari pelaku Music organis, yang pada akhirnya pihak Pendeta dan majelis gereja mengusulkan pemecatan habis keluarga dari keanggotaan gereja,” tutur korban dengan rasa cemas.


Korban mengaku telah diperiksa oleh psikologis anak di kota Jambi, memang percisnya seluk beluk masalah itu kurang paham, tapi pemecatan orangtua kami beserta Ayah terkait ketegasan ibu saya dalam tugas jabatannya, sehingga ada konflik dan akhirnya ibu saya dituduh menggelapkan uang.


“Masa dituduh ibu kami menggelapkan uang pembangunan gereja? Katanya proyek pembangunan itu sekitar Rp 4 Miliar. Itupun ibu dan ayah kami K Hutapea tidak pernah dinasehati pihak majelis gereja maupun Pendeta. Kami tidak pernah ikut mencampuri bendahara gereja. Saya atau kami selaku anak jadi ikut menerima imbas dari masalah tuduhan itu, apalagi ayah kami jabatannya sebagai bidang keamanan,” ujar anak itu.


Kasus sudah hampir satu tahun, jadi kami resmi dikeluarkan dari gereja. Mengingat kasus yang menimpa keluarga kami, dampaknya mengancam perkembangan psikologis anak terancam bahaya, misalnya urusan rekomendasi dari Gereja dari Pendeta menjadi sulit, ini suka dan duka.


Untuk itu, kami mohon perlindungan hukum KOMNASHAM Anak dan Perempuan dan Surat sudah dilayangkan tertanggal (18/04/2022) yang ditujukan kepada KOMNASHAM Perempuan dan Anak.


Dilampirkan gereja setempat, ke pimpinan HKBP Ompu i Ephorus di Tarutung, Lembaga Perlindungan saksi dan Korban, Walikota Jambi, Kapolresta dan Kapolda Jambi.


Adapun laporan itu ke pihak instansi pemerintah, agar turun tangan untuk menyelesaikannya.

Adapun yang kami laporkan :

1. Sebahagian anggota Majelis Gereja

2. Pendeta Daniel B Aritonang, Sth,

3. Orang tua kami K Hutapea, dan M br R. Maaf kami ini anak anak tidak begitu mencampuri urusan orang tua, tapi telinga tidak bisa kita tutup dan mulut orang tidak bisa kita larang atas pengumuman gereja itu.


Beredar issu dikalangan remaja, dibubarkan panitia pembangunan sepihak. Jika tidak salah, pada masa jabatan Pendeta Situmeang dan Praeses Hutapea.


Kami traumatic, dan selaku bapak Rohani harus membimbing dan mengayomi umatnya, bukan terus pemecatan dan ting ting warta jemat 20 Juni 2021 dan dikirim ke media massa.


Surat telah ditanggapi pihak KOMNASHAM Anak dan Perempuan. sudah menelpon dan sarannya jujur dan benar, apa yang kamu alami katakan dan jangan berdusta. Kita usahakan membantu perlindungan jawabannya.


Reporter: Horas Situmorang

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum