Jelajahhukum.com|LEBAK - CV Surya Sari Putra harus bertanggung jawab atas pekerjaan jalan Penanganan Longsoran ruas Bayah - Cibareno yang berbatasan dengan batas Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, CV Surya Sari Putra menyisakan pekerjaan nya yang berlokasi di kampung Cirendeu, Desa Cirendeu, kecamatan Cilograng, kabupaten Lebak - Banten.
Sejumlah tokoh Cilograng menyayangkan tindakan abai dan tidak bertanggung jawab nya CV. Surya Sari Putra yang tidak menyelesaikan pekerjaannya, padahal hanya 2 titik, dan tidak panjang lagi juga hanya separuhnya jalan.
Farid Fadlani selaku Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan, akan melayangkan laporan ke Kementrian PUPR Direktorat Jendral Bina Marga dan BPJN Banten.
"Kami akan melayangkan laporan, agar CV Surya Sari Putra menyelesaikan pekerjaan yang padahal tinggal sedikit lagi, karena sangat menghambat arus lalu lintas. Apalagi sebentar lagi kita akan menjelang idul fitri, arus lalu lintas pasti padat, karena ruas jalan nasional 111 tersebut juga termasuk jalur pariwisata," ungkapnya.Minggu (29/02/2026).
Sementara hasil investigasi media ini di lokasi, ada dua (2) titik pekerjaan yang di tinggalkan CV Surya Sari Putra.
(*Red)


Social Header