Breaking News

TPT Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Cikelat Longsor Menimpa Bangunan Material Milik Warga


Jelajahhukum.com|SUKABUMI - Longsor yang menerjang Tembok Penahan Tanah (TPT) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Cikelat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu malam (11/4/2026) lalu, kini semakin terbuka fakta-faktanya.

Mulai dari perbedaan pendapat soal teknis bangunan, polemik dana pembangunan, hingga upaya penyelesaian yang kini ditangani langsung oleh pihak TNI.

Saat ditemui di lokasi, korban bernama Ahmad Ekek menceritakan kronologi kejadian. Material bangunan miliknya yang ditumpuk di lokasi tertimpa langsung oleh longsoran tanah dan bebatuan.

"Kejadiannya Sabtu malam saat hujan deras. Matrial kayu saya tertimpa longsor. Sebagian sudah berhasil diselamatkan, tapi masih banyak kayu-kayu yang tertimbun dan belum bisa diambil. Kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 20 juta," ungkap Ahmad Ekek. Rabu (15/4/2026)

Ahmad Ekek juga menuturkan bahwa sebenarnya pernah ada komunikasi dari pihak pelaksana proyek. Saat itu sempat disampaikan akan diberikan ganti rugi, namun dinilainya hanya 'Alakadarnya'

"Dulu pernah ada yang menyampaikan akan kasih ganti rugi alakadarnya. Tapi sampai saat ini, janji itu tidak kunjung terealisasi. Sampai sekarang belum ada apa-apa, meskipun pada dasarnya berpa pun saya terima," keluhnya.

Saat ditemui di lokasi koordinasi di Koramil Cisolok, pelaksana proyek KDMP Cikelat, Feri, memberikan keterangannya. Menurutnya, kejadian longsor tersebut murni disebabkan oleh faktor alam.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) KDMP tersebut tidak menggunakan anggaran proyek, melainkan menggunakan dana pribadinya.

"Saya bangun ini pakai uang sendiri, bukan anggaran proyek. Karena saya merasa warga Cikelat dan ingin memajukan desa saya melalui koperasi ini," jelas Feri.

Terkait permintaan ganti rugi, Feri berpendapat lain. Ia menilai material tersebut berdiri di lahan tanah desa bukan dari tanah pribadi warga tersebut, dan besaran kerugian pun tidak akan mencapai angka yang diklaim olehnya.

"Itu tidak akan sampai sebesar yang diungkapkan oleh Ekek. Nanti kan harus dihitung kubikasinya dulu saat kayunya diangkat, baru tahu berapa sebenarnya," ujarnya.

Ketika ditanya kepastian kapan ganti rugi akan diberikan, Feri mengaku belum bisa menentukan waktunya.

Yang menarik perhatian adalah adanya perbedaan pernyataan antara pelaksana proyek Feri dengan tenaga ahli pekerjaan sipil, Sugeng, terkait urutan pengerjaan konstruksi.

Sugeng menyarankan agar pekerjaan atap diselesaikan lebih dulu sebelum pengecoran lantai dalam agar air tidak masuk dan hal ini sudah disampaikan sebelumnya ke pihak pimpinan proyek. Namun, pandangan ini dibantah tegas oleh Feri.

"Mustahil atap dibangun dulu kalau konstruksi bawahannya belum selesai dan kuat. Itu tidak masuk akal secara teknis," sanggah Feri.

Di tempat berbeda, Danramil Cisolok, Kapten Arm Rohyadi Santoso, saat dimintai keterangan di kantornya menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya mencari win-win solution.

"Saat ini kami sedang mencari jalan tengah terbaik. Bahkan sudah dilakukan survei langsung dari pihak Kodim untuk menangani longsor tersebut, termasuk rencana mengevakuasi material kayu milik warga," ungkap Rohyadi.


Lebih jauh, Rohyadi membenarkan bahwa pembangunan TPT tersebut memang di luar anggaran proyek KDMP, karena lokasi yang ditentukan Pemerintah Desa memang kondisinya curam.

Namun yang paling menohok, Rohyadi memberikan peringatan keras terkait kualitas bangunan.

"Lebih lanjut saya tegaskan, jika nanti dalam pengecekan ditemukan adanya pembangunan proyek KDMP di wilayah Kecamatan Cisolok yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak kami tidak akan segan-segan membongkarnya. Meskipun bangunan itu sudah berdiri tegak, kalau salah atau tidak sesuai standar, ya harus dibongkar," tegas Rohyadi dengan nada keras.

Pernyataan ini tentu menjadi tamparan keras bagi pelaksana proyek agar benar-benar menjaga kualitas dan standar keamanan bangunan demi keselamatan bersama.

Dilokasi bangunan, terlihat juga merk Koperasi Merah Putih Desa Cikelat sebagian yang terkelupas.

(Ateu/Ellah)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum