Breaking News

Diduga Dana Bos SDN Otista Tidak Mampu Biayai Untuk Sampul Ijazah Siswa


Jelajahhukum.com||Sukabumi - Berdasarkan informasi yang beredar terkait pungutan beberapa item kegiatan sekolah di SDN Otista Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, awak media pun mencoba mengkonfirmasi langsung keterangan Guru SDN Otista menjelang kelulusan dari siswa kelas VI (enam) SDN Otista sebanyak 31 siswa, Senin (23/05/2022).


Kepada awak media, salah satu Guru sekaligus wali kelas VI (enam) Ani membenarkan bahwasan nya mewajibkan kepada 31 siswa untuk biaya administrasi kelulusan dengan rinciannya yaitu pengadaan sampul ijazah siswa sebesar Rp 40.000,-. Medali Rp 20.000,-.Foto Soft file Rp 30.000,- kemudian administrasi untuk pendaftaran masuk ke SMP Rp 100.000,-dengan jumlah total satu siswa dikenakan kewajiban membayar Rp 190.000,-


Sementara itu, Kepala Sekolah Nanan Yunarni S.pd mempertanyakan keterkaitan aduan atau informasi siapa orang tua siswa yang merasa keberatan ini? padahal keputusan dari rapat kemarin juga para orangtua siswa yang mau pelulusan menyetujui biaya tersebut, karena memang adanya keterbatasan dana disekolah ini.



Beberapa waktu lalu memang sempat ada 4 orang siswa yang tidak sanggup membayar. Kami sempat merundingkan yang tidak sanggup bayar, tapi kami juga menyatakan kalau acara perpisahan ada 1 (satu) murid saja yang tidak ikut maka lebih baik tidak jadi, hingga setelah kami berunding solusinya biar kami para guru SDN Otista yang udunan bagi siswa yang tidak mampu bayar untuk acara perpisahan sekaligus piknik ke Selabintana.


"Makanya dari sisa anggaran yang di pungut tersebut, inisiatif kami untuk digunakan membiayai 4 (empat) orang siswa yang tidak mampu membayar biaya  tersebu," terangnya.


Salah satu orang tua murid siswa yang ditemui awak media yang namanya enggan disebutkan mengatakan, masih pada pandemi Covid-19 hampir pertengahan tahun 2022 ini ekonomi masyarakat masih sulit terkena imbas Covid-19 dan saya tidak sanggup bayar karena masih kesulitan ekonomi, terus pada masa masih pandemi covid-19.


"Jika masih meminta biaya pada orangtua siswa untuk biaya administrasi kelulusan siswa SDN Otista, lantas fungsi adanya Dana Bos apa?" ujarnya.



Sementara itu, Humas LKPDN DPD Kabupaten Sukabumi, Heriyadi saat ditemui awak media mengatakan, Kami sangat menyayangkan apabila sekolah dijadikan ajang bisnis,karena sekolah adalah dunia pendidikan bukan dijadikan mencari keuntungan oleh oknum tenaga pendidik.


"Kami berharap kepada Dinas Pendidikan atau lembaga terkait untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut," pungkasnya.


(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum