Jelajahhukum.com|Bayah - Pemilihan suara Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2026 Desa Pamubulan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak. Sugianto terpilih meraih suara terbanyak mengalahkan 2 kandidat calon.
Kontentasi pemilihan suara Kepala Desa Pamubulan dilaksanakan sekira pukul 10.00 Wib di hadiri oleh 146 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan diikuti oleh tiga calon sebagai berikut:
1. Sudaryat
2. Ahmad Ludin
3. Sugianto
Setelah sesi pencoblosan 146 DPT usai, panitia rehat kurang lebih 5 menit dan acara dilanjut dengan penghitungan kertas suara sekira pukul 10.30 Wib.
Nomor urut 3 Sugianto mendominasi dari awal perhitungan kertas suara, diikuti oleh Ahmad Ludin hingga akhir perhitungan.
Sugianto nomor urut 3 meraih suara terbanyak dengan raihan suara 101, dan nomor 2 Ahmad Ludin 36 suara, di urutan ketiga Nomor 1 Sudaryat meraih 9 suara.
Di Desa Darmasari Pemilihan Kepala Desa PAW tahun 2026, nomor urut 3 Muhammad Solehudin meraih 40 suara menang tipis dari nomor 2 Ahmad Yani dengan raihan 32 suara.
Situasi kedua tempat pemilihan Kepala Desa PAW dari awal hingga berakhirnya sesi acara berjalan aman dan kondusif.
(My)


Social Header