Jelajahhukum.com|GORONTALO - Polda Gorontalo menyerahkan berkas perkara kasus BRI randangan ke kejaksaan tinggi gorontalo. Setelah sebelumnya menetapkan tersangka D, yang tak lain merupakan seorang mantri Bank Bri Unit Randangan Cabang Pohuwato, kini giliran penyidik subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan penyerahan berkas perkara Tindak Pidana Perbankan berupa melakukan pencatatan palsu dan penarikan dana tunai tanpa izin nasabah dan atau tidak memasukkan setoran pinjaman nasabah yang terjadi pada selang bulan Mei 2026 di Kantor BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol DR Maruly Pardede SH SIK MH ditemui di kantornya menjelaskan Modus yang di lakukan oleh Tersangka adalah bertindak sebagai petugas kredit / mantri di wilayah Kecamatan Randangan dan tersebar di beberapa desa yang lokasi sangat jauh dari jangkauan layanan wilayah BRI UNIT Randangan, dengan memanfaatkan kondisi wilayah yang jauh dari kantor unit setempat hal itu menjadi pemicu tersangka melakukan tindak pidana pencataatan palsu dengan cara menerbitkan slip penerimaan setoran dan tidak melakukan valiadasi secara sistem pencatatan keuangan bank serta melakukan penarikan tunai tanpa izin nasabah.
Maruly menjelaskan, selain melakukan penarikan tunai tanpa izin dari nasabah, tersangka D juga telah memanipulasi / mengaburkan setoran dari nasabah yang berjumlah sekitar 24 orang dengan total kerugian berdasarkan hasil audit di temukan ke bocoran keuangan bank sebesar Rp. 1.068.490.908.- (satu miliar enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ratus delapan rupiah).
Langkah serius ini di tunjukan oleh jajaran Direktorat Reserese Kriminal Khusus Polda Gorontalo telah melakukan penahanan untuk kepentungan proses hukum selanjutnya.
"Selain melakukan penahanan penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa slip penarikan yang di duga telah di palsukan dan beberapa setoran rekening yang di duga digunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan nya," tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan tersangka di duga telah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan atas Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara yang di laksanakan oleh Tim jaksa penuntut umum Kejati Gorontalo tutup maruly yg ditemui didepan masjid polda setelah melaksanakan sholat ashar berjamaah .
(*red)


Social Header