Breaking News

Ketua Kelompok Akui Dugaan Diminta dan Setorkan Uang Sebesar Rp 6 Juta dari Nilai Proyek Rp 97 Juta ke Oknum Pihak Pertanian Kecamatan Cihara


Jelajahhukum.com|Lebak - Aroma dugaan praktik pengondisian dana kembali menyeruak dari pelaksanaan proyek pembangunan irigasi perpipaan di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Program yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 97 juta itu kini menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari ketua kelompok pelaksana mengenai adanya penyerahan uang kepada pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut. Rabu (22/07/2026).

Awak media sebelumnya menerima sejumlah informasi dari berbagai sumber yang menyebutkan adanya persoalan dalam pelaksanaan program pertanian di wilayah binaan Koordinator Penyuluh (Korwil) Kecamatan Cihara

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mendatangi Kantor Pertanian Kecamatan Cihara dan meminta konfirmasi kepada Korwil yang diketahui bernama Ira.

Namun, saat dimintai keterangan, Ira tidak memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia justru mengarahkan awak media untuk mencari informasi langsung di lapangan.

"Silakan langsung ke kelompok. Di sini hanya tempat informasi," ujar Ira.

Berbekal arahan tersebut, awak media mendatangi lokasi pekerjaan irigasi perpipaan di Desa Citeupuseun, Kecamatan Cihara. 

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan itu dilaksanakan oleh UPKK Sukatani dengan anggaran sebesar Rp 97.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Di lokasi, Ketua Kelompok UPKK Sukatani, Sarmali, menyampaikan pengakuan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 6 juta ketika kegiatan mulai berjalan. 

Selain itu, sebelum pekerjaan dimulai, ia juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada Andri yang disebut sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), 21/07/2026.

Pengakuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Andri melalui sambungan telepon WhatsApp. Andri membantah menerima maupun melakukan pengondisian dana.

"Saya tidak ada melakukan pengondisian uang. Soal Korwil atau Bu Ira, saya tidak tahu," katanya.

Sementara, Ira Selaku Korwil Pertanian Kecamatan Cihara mengatakan bahwa ia tidak merasa menerima uang tersebut.

"Saya tidak merasa menerima Rp 6 juta itu, silakan ke PPL nya. Yang saya tau Rp 2,7 juta sampai Rp 3 juta itu untuk biaya RAB konsultan perencana, tergantung jenis kegiatan, ada tercantum jelas di RAB, yang lainnya saya gak hapal. Silakan konfirmasi langsung ke poktannya. Saya juga sudah bilang gak ada kebijakan ke PPL, kalau benar mengambil kebijakan sendiri, tanggung jawab PPLnya, karena punya tupoksinya. Sama saya juga PPL hanya saja saya di beri tugas tambahan sebagai korluh, sehingga setiap PPL punya tanggung jawab masing-masing sesuai dengan wilayah binaannya," ungkap tambahnya. 

Perbedaan keterangan antara pengakuan Ketua Kelompok, PPL dan korluh mengenai tata kelola pelaksanaan program yang menggunakan uang negara, tentunya ini menjadi sorotan yang perlu pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.


Salain itu awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk instansi pelaksana program dan lembaga pengawas, di kabupaten Lebak provinsi Banten,  agar informasi yang disampaikan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Masyarakat berharap pelaksanaan program pembangunan pertanian benar-benar dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Apabila dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas.

(Hermawan)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum