Jelajahhukum.com|BANDUNG – Tindakan anarkis dan melanggar hukum kembali terjadi di wilayah Bandung. Seorang pengendara roda empat diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pegawai bank pada Jumat (17/7/2026). Insiden ini bermula dari upaya konfirmasi penagihan cicilan yang berujung pada kekerasan fisik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang merupakan seorang pegawai bank mendatangi pengendara roda empat tersebut untuk mengonfirmasi status kendaraan yang dikendarainya. Hal ini dilakukan lantaran kendaraan tersebut tercatat masih dalam masa cicilan dan mengalami tunggakan pembayaran di pihak bank.
Kronologi Penganiayaan dan Perampasan
Saat korban mencoba menegur dan mengonfirmasi terkait tunggakan tersebut, pelaku justru menunjukkan reaksi yang tidak terima. Emosi pelaku memuncak, ia kemudian melakukan pemukulan terhadap pegawai bank yang tidak bersalah tersebut.
Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, pelaku yang kalap juga merampas paksa telepon seluler (handphone) milik korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian. Tindakan ini tentu saja menimbulkan trauma bagi korban dan meresahkan masyarakat.
Tim Lapangan Ungkap 3 Pasal Pidana yang Dilanggar
Pasca-insiden, tim lapangan segera melakukan investigasi dan analisis mendalam terhadap kasus ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan kekerasan, tetapi juga terindikasi kuat melakukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraannya.
Berdasarkan hasil analisis tim lapangan, pengendara Roda empat tersebut terancam dijerat dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan: Atas tindakan memukul dan melakukan kekerasan fisik terhadap pegawai bank.
2. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Data: Ditemukan indikasi pemalsuan data terhadap plat nomor kendaraan R4 yang dikendarai pelaku, di mana data plat nomor tidak sesuai dengan surat kepemilikan aslinya (menggunakan data palsu).
3. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan: Pelaku terindikasi sebagai penadah, karena membeli atau menguasai kendaraan R4 tersebut dengan mengetahui atau patut menduga bahwa surat-surat kendaraan tersebut tidak lengkap atau berasal dari tindak pidana.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri, kekerasan, dan penggunaan dokumen palsu akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Tim lapangan kini sedang terus mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak berwajib juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para debitur, untuk dapat berkomunikasi secara baik dan profesional dengan pihak bank jika mengalami kendala dalam pembayaran cicilan, dan tidak menyelesaikan masalah dengan cara-cara kekerasan.
"Kami mengutuk keras tindakan penganiayaan ini. Proses hukum akan terus dijalankan hingga tuntas, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas salah satu anggota tim lapangan yang menangani kasus ini.
(*red)

Social Header