Jelajahhukum.com|LEBAK - Perusahan Pertambangan Emas PT SBJ di Blok Cikupa saat ini sedang menjadi sorotan warga setempat, diduga ada tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum pihak pengurus
Dari hasil penulusuran awak media, berdasarkan data yang dimiliki, bahwa Inisial (YA) bekerja di Perusahan pertambangan Emas PT SBJ milik warga negara asing, (YA) di anggap selaku wakil humas, begitupun (UP) orang dalam perusahan.
Namun faktanya, saat ini (YA) dan (UP) diduga telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan, diduga mengelola titik galian urat yang berpenghasilan emas dilahan perusahan, yang mana lokasi tersebut tepat di wilayah blok kampung Cikupa Desa Cibeber Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Kamis (9/7/2026).
Untuk titik galian urat emas tersebut di koordinasikan sistem jual waktu, ketika para konsumen ingin mempunyai penghasilan dari titik galian tersebut, maka harus membayar uang terhadap (UP) atau ke (YA) selaku pihak pengelola sebesar Rp 10 juta/8 juta kadang Rp 5 juta.
Ketika para konsumen memberikan uang Rp 5 juta terhadap YA/UP maka hasil bahan baku batu emas tersebut dari konsumen di bagi 2 dengan UP/YA dalam waktu satu malam, sebab kegiatan aktivitas tersebut hanya di lakukan pada malam hari tidak seperti biasa pada umumnya.
Kemudian awak media menelusuri dan tiba di lokasi bertemu dengan sejumlah warga, pada saat itu sedang berkumpul dan dilengkapi dengan peralatan aktivitas. Lalu awak media mengkonfirmasi terhadap warga inisial D/M untuk di mintai keterangan, terkait kegiatan aktivitas di lahan perusahan PT SBJ Blok Cikupa.
"Saya ke sini bergabung dengan para Gurandil dari beberapa desa, warga kampung ciputer warga desa Neglasari dan desa Sukamulya. Tujuan kami ingin ikut aktivitas di titik galian tersebut yang di kelola oleh (YA) dan (UP), soalnya orang-orang bisa beraktivitas masa kami tidak bisa, tapi saya sudah berusaha menghubungi selaku pihak pengurus titik galian tersebut (YA) dan (UP) nihil yang saya terima adalah respon kurang tepat tidak sesuai dengan apa yang kami inginkan. Intinya tidak di ijinkan untuk beraktivitas di titik galian tersebut," ungkap D/M saat di konfirmasi oleh awak media.
Awak media pun melanjutkan mengkonfirmasi terhadap beberapa warga kampung ciputer inisial OT/TL dan inisial YU, di mintai keterangan terkait ada sistem koordinasi di titik galian lahan perusahan blok Cikupa.
"Kalau kita ingin ikut beraktivitas harus ngasih uang terhadap pak (YA) atau ke pak (UP) baru bisa, kemarin saja saya ingin ikut beraktivitas sampai di usir oleh petugas yang jaga di lokasi, hanya ingin ikut gabung saja. Soalnya Gurandil yang bebas beraktivitas hanya sekelompok orang-orang saja, tidak menerima sembarang orang, tidak seperti biasa pada umumnya. Lalu aktivitasnya juga seperti tidak bebas di lakukan pada malam hari kadang mulai jam 9/10 malam, pulang pada waktu subuh," terang YU
Sambung TU, iya itu benar saya sudah beberapa kali bahkan lebih dari 5 kali koordinasi membeli waktu 1 malam Rp 10 juta.
"Penerima uang tersebut adalah pak (YA) dan pak (UP), entah uang tersebut akhirnya di kemanakan kami tidak tau, lalu benar apa yang di katakan oleh YU Gurandil yang bebas beraktivitas hanya sekelompok orang-orang saja. Makanya ada apa dengan semua ini," pungkas TU saat di konfirmasi oleh awak media.
(*red)

Social Header