Breaking News

Polsek Cilograng Berhasil Bekuk 5 Orang Pelaku Pencurian Hewan Ternak

 

(Lima orang pelaku pencurian ternak yang dibekuk Polsek Cilograng)


Jelajahhukum.com||Lebak Banten - Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan pencurian ternak (Curnak Kambing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 1,3,4,5 KUH Pidana, Polsek Cilograng ungkap dan membekuk pelaku pencuri ternak kambing yang meresahakan warga Lebak selatan.


Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik kepada wartawan pada hari Sabtu (18/6/2022) menyampaikan, benar pencuri ternak kambing yang selama ini meresahkan masyarakat Lebak selatan khususnya wilayah hukum Polsek Cilograng sudah kami bekuk.


"Adapun jumlah pelaku sebanyak 5 orang," terang Kapolsek. 


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah kami lakukan interogasi, ternyata pelaku sudah melakukan pencurian kambing. Tak tanggung-tanggung mereka sudah berhasil mencuri kambing sebanyak 50 ekor yang dilakukan di beberapa tempat di Kecamatan Cilograng, diantaranya;

Hari Selasa tgl 05 April 2022 mereka melakukan pencurian kambing di Kp. Batusempur Desa Lebak Tipar Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak.  


Kapolsek juga menerangkan terkait kronologis penangkapan bahwa pada hari kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 Wib, telah diamankan pelaku tindak pidana Curnak jenis kambing di depan Mako Polsek Cilograng, kronologis diamankannya para pelaku tersebut yaitu ketika personil Polsek Cilograng Briptu Tirta hendak pulang ke Bayah (Lepas Dinas ).


Sesampainya di daerah Pamubulan melihat kendaraan roda 4 jenis Toyota Cayla warna putih dengan Nopol F 1752 VE berhenti dan terlihat 2 orang penumpang turun dari kendaraan dan mencoba mengambil 2 ekor kambing, akan tetapi kambing tersebut tidak tertangkap dan merasa sudah tidak aman kemudian 2 orang penumpang naik kendaraan dan melaju ke arah Cilograng kemudian Briptu Tirta mengikuti kendaraan tersebut dan menghubungi personil Polsek Cilograng yang stanby di Mako.


"Sesampainya di depan Mako Polsek Cilograng kendaraan tersebut berhasil di amankan, setelah diamankan kemudian para pelaku diperiksa dan mengakui bahwa pernah melakukan tindak pidana curnak jenis kambing diwilayah Kecamatan Cilograng pada bulan november 2021 hingga mei 2022 yang dilakukan di beberapa tempat berbeda" jelas Kapolsek. 


Hal senada juga di katakan Kanit Reskrim Polsek Cilograng Bripka A.Siswanto, SH. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kendaraan R4 jenis Toyota Cayla warna putih Nopol F 1752 VE, didalam mobil tercium bau kambing dan banyak bulu kambing, 1 bilah senjata tajam jenis golok, tali rapia dan terpal.


"Selanjutnya hingga saat ini sedang dilakukan penyidikan," ungkapnya.


(Barang bukti kendaraan roda empat yang dipakai pelaku pencurian ternak kambing)


Total dari 9 TKP kambing yang mereka curi adalah kurang lebih 50 ekor, lanjut Bripka A Siswanto, sampai saat kami dari Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan.


"Adapun penadahnya berjumlah 2 orang yang sudah diketahui alamatnya, sedang kami kejar dan dua orang tersebut kini menjadi DPO Polres Sukabumi dan Polsek Cilograng," pungkasnya.


Reporter: Agus

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum