Jelajahhukum.com|Bandung - Secara Resmi Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh ketua umum yaitu Piar Pratama SH dan kawan-kawan menandatangani gedung DPRD Kabupaten Bandung, yang dimana dari rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung H.Sugianto Ketua Komisi C H.Yanto dan Sekertaris Komisi C Uus ,Toni dan perwakilan fraksi lainnya, Rabu (10/08/2022).
Dalam rapat tersebut tentunya membahas hal yang panas saat ini disekitar Bandung, antara lain;
1. Masalah Rumah Sakit Cimaung Kertasari
2. Adanya temuan di Dinas PUTR dan lain-lain.
Dari lamanya rapat tersebut, tentunya pihak DPRD sangat mengapresiasi langkah Komite Pencegahan Korupsi Jawa barat tersebut. Bahkan jajaran pimpinan dewan kaget saat melihat dan mendengarkan Piar terkait pemberitahuan dari Kemenpan RB yang dimana bunyinya jelas seperti berikut;
Terima kasih telah menghubungi PPID Kementerian PANRB. Terkait dengan permohonan informasi yang disampaikan, maka dapat kami sampaikan bahwa :
1. Kabupaten tidak akan mendapatkan predikat ZI. Predikat ZI hanya untuk unit kerjanya. Kabupaten Bandung belum memiliki sama sekali unit ZI.
2. Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021.
3. Selama unit kerja yang mendapatkan ZI di suatu Instansi Pemerintah kurang dari 30% dari total unit kerjanya. Hanya Kementerian PANRB yang berhak memberikan predikat, jika lebih dari 30% dapat diusulkan untuk dinilai secara mandiri (ada di Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021) berikut sudah kami lampirkan Permen PANRB yang dimaksud.
Namun demikian, apabila hal tersebut terjadi pada Instansi di unit ZI WBK/WBBM sebaiknya dilaporkan melalui: pmpzi.menpan.go.id, nanti tampilan nya akan seperti pada gambar yang kami sertakan, nanti di klik icon yang dilingkari di unit yang ingin dilaporkan (Bukti terlampir).
Selanjutnya, dari pihak DPRD pun mengatakan benar bahwa sampai sekarang belum ada jawaban dari Dinas PUTR juga terkait hal-hal yang dipinta, bahkan ketua Komisi C menyebutkan malah diperkuat oleh pernyataan dari inspektorat yang menyebutkan temuan.
Selanjutnya Piar membeberkan agar Dewan menggunakan hak interpelasi atau hak angket terkait masalah ini.
Selanjutnya yang di buat kaget juga ternyata Alokasi Dana Khusus Nonfisik dari pusat juga perlu pengawasan ekstra sebesar 560 miliar. Begitu juga terkait pengadaan motor NMAX di 270 desa yang jelas itu gratifikasi dan dari jajaran DPRD mendukung langkah dari Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat mengungkap temuan kabupaten Bandung sampai keranah hukum. Baik ke kejaksaan, kepolisian bahkan ke KPK RI.
Dalam rapat tersebut secara detail dari Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat memperlihatkan dari mulai keterangan Informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan juga dari Kemenpan RB serta Dewan pun kaget sekali melihat dokumen bukti bahkan mendukung penuh langkah hukum dari Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat.
(Encep)

Social Header