Breaking News

KPK Jabar Sampaikan Laporan Adanya Indikasi PMH dan Mal Administrasi Penggunaan Dana BOS di Kota Bandung


Jelajahhukum.com|Bandung - Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), temukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum Kepala Sekolah SMPN di Kota Bandung, Senin (1/8/2022)


Kejadian tepatnya di SMPN 49 Kota Bandung, namun kini pejabatnya pindah ke SMPN 56 Kota Bandung, yang dimana anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) digunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi. Akan tetapi, untuk menutupi kegiatan sekolah malah menggunakan dana pribadi stafnya, dengan alasan nanti akan dibayar menggunakan uang Bos.


Piar pun menjelaskan bahwa hasil temuan ini sudah di komunikasikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat kota Bandung dan Menurut Piar Pratama,SH Selaku Ketua Umum dan Juga Ketua Tim investigasi kasus Ini telah benar- benar mengantongi alat bukti serta melakukan pendalaman, hingga benar-benar jelas ditemukan adanya perbuatan Melawan Hukum yaitu penyalahgunaan wewenang menguntungkan diri pribadi dan maladministrasi.


menurut Piar,hal ini bisa mencoreng dunia pendidikan kota Bandung, maka dari itu Piar berharap Pak walikota Bandung melalui Inspektorat Kota Bandung dan Dinas Pendidikan kota Bandung mengambil langkah cepat dan tegas .


"Surat sudah kami sampaikan secara resmi pula ke inspektorat kota Bandung dan saya yakin inspektorat kota Bandung tidak akan tinggal diam akan hal ini dan mereka mempunyai integritas tinggi," tegasnya.


Temuan adanya dugaan tersebut bukan berdasarkan asumsi, tapi saksi pelapor bahkan narasumber pun juga siap dipertanggungjawabkan secara hukum.


"Karena kejadian ini fakta dan dilengkapi alat Bukti tanpa adanya unsur rekayasa," pungkasnya.


(Encep)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum