Breaking News

Knalpot Bising Bikin Resah Masyarakat, Polres Sukabumi Amankan 30 unit Kendaraan Sepeda Motor


Jelajahhukum.com||Sukabumi - Sebanyak 30 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek yang berknalpot brong atau bising (tidak sesuai standar SNI), diamankan polisi dari Polres Sukabumi diwilayah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Sabtu (28/01/2023) malam.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan kepada awak media, bahwa selama pelaksanaan program AA DEDE CURHAT DONG, ia mengaku banyak masyarakat yang curhat tentang keresahannya dengan keberadaan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong.

"Mereka ini ditangkap dan diamankan karena berkeliaran diseputaran Palabuhanratu ini, sekitar jam 24:00 wib, waktunya warga istirahat, tidur, mereka sangat menggangu," ungkap AKBP Maruly Pardede kepada para pewarta di Mapolres Sukabumi, Minggu (29/01/2023).

Maruly menegaskan dengan adanya keresahan masyarakat itu, ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas keberadaan sepeda motor dengan knalpot brong atau bising.

"Sebagian besar mereka sepanjang jalan ini menggeber-geber kendaraannya, disepanjang jalan dia mungkin ketemu ada yang bepapasan digeber-geber, sehingga sangat meresahkan masyarakat," Kata Kapolres yang lebih enjoy di sapa Aa Dede dihadapan awak media.

Kepada awak media, Maruly merinci pelanggaran yang dilakukan dalam peristiwa pengamanan sepeda motor berknalpot bising atau brong itu yaitu, 21 pelanggaran sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis, 14 pelanggaran menjalankan motor secara ugal-ugalan, 3 pelanggaran penumpangnya tidak memakai helm dan 17 pelanggaran tidak mempunyai SIM. Mereka para pelanggar menurut mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu sementara akan dijerat dengan Undang - undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.

"Ada 12 unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat, diduga kendaraan bodong, saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk mendalaminya," tegas AKBP Maruly Pardede.

Pada kesempatan tersebut Aa Dede panggilan akrab Kapolres Sukabumi, menghimbau kepada seluruh orang tua kalau sayang terhadap anaknya jangan diberikan ijin menggunakan kendaraan sepeda motor, apabila belum memiliki SIM.

"Ini fakta ada 17 pelanggaran karena pengendara sepeda motor tidak mempunyai SIM, nanti orang tua menyesal apabila terjadi kecelakaan," imbuhnya.

Ketika ditanya awak media tentang kemungkinan mereka yang ditangkap itu merupakan bagian dari anggota geng motor, Maruly menjawab masih akan mendalaminya.

"Yang jelas mereka ini yang disinyalir membuat masyarakat resah, yang berkeliaran di Rabu malam atau Sabtu malam dan Alhamdulillah bisa kita tangkap hari ini," tutup Maruly.

(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum