Breaking News

Bacaleg Dapil I dari Partai Gerindra, Rusman Bagikan Takjil Kepada Pengendara Bermotor di Wilayah Kecamatan Palabuhanratu


SUKABUMI, jelajahhukum.com - Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi terus meningkatkan akselerasinya dalam memberikan perhatian pelayanan terhadap masyarakat. Sejak memasuki bulan ramadhan, salah satu bacaleg dapil I (satu) dari partai Gerindra Rusman membagikan takjil gratis kepada pengguna jalan maupun masyarakat sekitar di Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin (03/04/2023) sore menjelang buka puasa.

Bacaleg dapil I (satu) dari Partai Gerindra, Rusman mengatakan, alhamdulillah di nuansa bulan suci ramadhan tema kali ini yaitu berbagi, dalam artian berbagi itu apa yang kita punya. Selayak nya di bulan suci ramadhan ini kita memberikan sesuatu untuk warga yang membutuhkan.

"Kita ingin kejadian seperti ini atau hal-hal seperti ini kita lakukan terus berlanjut, begitu juga dengan warga di sekitar sini, kita berbagi  sedikit rezeki dan rasa kepedulian buat warga," ungkapnya di sela-sela pembagian takjil.

Pesan kita, lanjut Rusman, dibulan suci ramadhan 1444 hijriah ini khususnya kaum muslim. Marilah kita laksanakan ibadah puasa dengan baik, dan menghormati khusus kepada yang menjalankan ibadah bulan puasa di bulan ramadhan ini.

"Dibulan suci ramadhan ini marilah kita mempertebal iman, memperbanyak amal kebaikan, sehingga menjadi modal kita di akhirat," tutur Rusman.

Rusman pun menjelaskan bahwa rencana kegiatan kita ini akan terlaksana di 6 kecamatan, khususnya di dapil I (satu), seperti contoh nya hari ini kita laksanakan di Citepus Kecamatan Palabuhan ratu.

"Insha Allah besok kita laksanakan di Cisolok, dan itu masih berlanjut. Mungkin besok nya lagi dilaksanakan di Kecamatan Simpenan dan Bantargadung," jelasnya.

Sementara itu salah satu warga Citepus, Pardi mengatakan alhamdulilah, terimakasih atas pembagian takjil gratisnya kepada warga Desa Citepus dan kami terima dengan baik dan lancar.

"Mudah-mudahan barokah dan manfaat bagi kita semua..Aamiinn," pungkasnya.

(Tim)

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum