Breaking News

Kenaikan Tingkat Serta Wisuda Akbar PKBM Korwil 4 Tahun 2023


SUKABUMI, Jelajahhukum.com _ FK PKBM Korwil 4 mengadakan acara Kenaikan Tingkat dan Wisuda Akbar Tahun 2023 bertempat di Gedung Frinanda Jalan Ahmad Yani kelurahan Palabuanratu, Rabu (28/06/2023).

Kurang lebih 11 PKBM Se-Korwil 4 mengikuti acara tersebut dan masing masing PKBM mengirimkan perwakilan 10 orang siswa siswi yang akan di wisuda serentak. Kegiatan tersebut juga di hadiri Kabid Bidang Kesetaraan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi (Elis Sajaah,M.Pd) dan tamu undangan lainnya.

Ketua FK PKBM Korwil 4, Agus Suhendra,SH mengatakan, Sebetulnya ini adalah komitmen kami di dunia pendidikan karena memang banyak warga kita yang dalam tanda kutip  kurang beruntung. Oleh karena itu kita sebagai PKBM pendidikan non-formal berupaya kepada mereka untuk mendapat peluang yang sama dengan warga nelayan yang lainnya.

(Foto:Agus Suhendra SH, Ketua FK PKBM Korwil 4)


"Kita mengadakan acara ini untuk membesarkan mereka juga, walaupun dengan kekurangan yang ada tetap mereka harus di berikan jiwa semangat yang kuat untuk bisa meraih cita-citanya, karena yang terpenting ini adalah upaya mencerdaskan bangsa. Itu harus menjadi namanya pemerataan dari berbagai sektor, karena memang cakupan  Sukabumi sangat jelas. Oleh karena itu pemerintah harus mampu menjangkau setiap sudut wilayah kabupaten sukabumi salah satu alternatifnya PKBM," terang Agus.

Hari ini kita memang ada sekitar 11 PKBM, lanjut Agus, namun ada juga 4 dan 5 PKBM yang akan menyusul. Karena memang cakupan wilayah sukabumi yang memang sangat luas, mau tidak mau ini menjadi sebuah tantangan yang harus dijawab karena saudara-saudara kita yang berada di daerah.

"Selain itu memang banyak yang tidak terjangkau oleh pendidikan dunia formal, sebagai antisipasinya karena pendidikan adalah hak warga negara. Maka instrumen negara maupun itu masyarakat harus mau menjawab persoalan itu," tegasnya.


Agus pun menjelaskan bahwa untuk mekanisme sendiri memang kita melakukan upaya di dunia pendidikan itu harus ada regulasi yang jelas. Langkah tahapan kita dalam melaksanakan proses ini pasti kita akan berpedoman pada regulasi yang jelas, kenapa? karena memang sedikit banyaknya kaitan dengan proses belajar itu harus sesuai dengan alur regulasi.

"Itulah harapan kami, karena memang di beberapa bagian PKBM yang memang itu mampu menjangkau wilayah-wilayah tertentu dengan adanya rombongan belajar (Rombel) itu tidak harus satu titik. Artinya bahwa dengan adanya ini instrumen kelompok warga pelajar yang memang jauh bersedia membuat rombongan belajar itu sebagai alternatif pembelajaran," jelas Agus.

Agus juga menjamin bahwa sistem dan regulasi PKBM sekarang jauh lebih baik, tidak ada lagi Nembak Ijazah, semuanya sesuai Regulasi dan murni pendidikan di tempuh sesuai jenjangnya.


"jujur saya berkomitmen dengan ini ketika misalkan kita melaksanakan alur dari regulasi itu, yang namanya nembak-nembak itu tidak ada. Kita sudah tidak bermain lagi seperti itu, bahkan kita bisa berupaya mereka itu harus mengalami jenjang dari mulai kelas 1 sampai kelas 3, itu harapan kita yang memang harus ditempuh," pungkas Ketua FK PKBM Korwil 4.

Salah satu Perwakilan PKBM dari Desa Loji Kecamatan Simpenan yaitu PKBM Mercusuar menjadi salah satu peraih beberapa cabang perlombaan antar PKBM yang di adakan panitia. Agus Sugianto Sekertaris PKBM Mercusuar sekaligus Tutor merasa bangga terhadap anak didiknya yang bisa mengharumkan nama PKBM nya.

"Alhamdulillah kita tadi mendapatkan prestasi dari lomba catur, tenis meja dan futsal. Mudah-mudahan ke depan lebih banyak lagi mendapatkan prestasi dan anak-anak didik kami di PKBM," ujar Agus.


Agus pun merasa bangga dengan Anak didik di PKBM Mercusuar, mungkin kedepannya kita bisa meraih prestasi dari volley ball, lomba nyanyi nya atau prestasi akademik yang lainya.

"Untuk seluruh kelulusan di PKBM kami sekitar 102 orang terdiri dari paket C 50 orang dan di paket B 40 orang, serta di Paket A 12. PKBM terbentuk dari tahun 2003, Alhamdulillah kedepannya kita bisa lebih banyak lagi menerima murid, apalagi anak-anak yang terputus sekolahnya," pungkasnya.

Reporter: Andi Pratama

© Copyright 2022 - Jelajah Hukum